
Repelita Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis penjara 15 tahun kepada Muhamad Kerry Adrianto Riza pada Jumat 27 Februari 2026.
Vonis tersebut diberikan karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan minyak mentah Pertamina.
Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menilai perbuatan terdakwa sangat berat karena tidak sejalan dengan program pemerintah untuk memberantas korupsi.
Selain hukuman penjara selama 15 tahun, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Pidana tambahan berupa uang pengganti lebih dari Rp2,9 triliun juga dikenakan kepada terdakwa.
Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, terdakwa harus menjalani tambahan hukuman penjara selama 5 tahun.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia Boyamin Saiman mengapresiasi vonis berat yang dijatuhkan kepada putra buronan Riza Chalid.
Boyamin Saiman menyatakan bahwa putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa tanggung jawab negara belum selesai karena Riza Chalid yang diduga sebagai dalang utama masih berstatus buron di luar negeri.
Boyamin Saiman menuntut Kejaksaan Agung untuk segera memulangkan Riza Chalid guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.
Saya meminta dan menuntut Kejaksaan Agung untuk segera serius memulangkan Riza Chalid.
Boyamin Saiman menetapkan batas waktu hingga Lebaran mendatang bagi Kejaksaan Agung untuk bertindak tegas.
Jika Riza Chalid tidak kunjung dipulangkan, ia mendesak pelaksanaan sidang in absentia pada April atau Mei 2026.
Langkah tersebut diperlukan agar kasus tidak berlarut-larut dan terhindar dari risiko kedaluwarsa hukum.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia memandang Riza Chalid sebagai pelaku intelektual dalam skandal korupsi tersebut.
Boyamin Saiman mengancam akan mengajukan gugatan praperadilan apabila Kejaksaan Agung tidak mengambil tindakan nyata hingga Mei mendatang.
Gugatan praperadilan dimaksudkan untuk memaksa negara menyidangkan Riza Chalid secara in absentia demi menyelamatkan kerugian negara yang sangat besar.
Menurutnya akan terjadi ketimpangan hukum jika anak telah menjalani hukuman sementara ayah yang diduga penggerak utama tetap bebas di luar negeri.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

