Ya, benar sekali. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2025 memang menjadi dasar hukum utama yang memberikan ruang khusus kepada PT Agrinas Pangan Nusantara untuk melaksanakan pengadaan barang dan pembangunan fisik Kopdes Merah Putih, termasuk dengan metode penunjukan langsung.
Inpres tersebut secara eksplisit menugaskan Direktur Utama Agrinas untuk mempercepat pembangunan gerai, pergudangan, serta kelengkapan Kopdes Merah Putih melalui swakelola atau penyedia dengan skema padat karya, dan memungkinkan pemilihan penyedia secara langsung tanpa tender terbuka wajib.
Berkat ketentuan itu, Agrinas bisa mendatangkan 105.000 unit pikap dan truk dari India (Mahindra Scorpio, Tata Yodha Pick Up, serta Tata Ultra T.7) senilai Rp24,66 triliun tanpa melalui proses lelang umum yang panjang, meskipun mereka tetap mengklaim telah mengundang produsen lokal terlebih dahulu namun tidak mencapai kesepakatan harga dan volume pasokan.
Direktur Utama Agrinas Joao Angelo De Sousa Mota menegaskan impor dilakukan setelah seleksi terbuka gagal menghasilkan deal yang ekonomis dari pabrikan dalam negeri seperti Daihatsu, Suzuki, Mitsubishi Fuso, Hino, Isuzu, dan Foton, sehingga opsi India dipilih untuk menghemat anggaran hingga Rp46,5 triliun.
Namun kebijakan ini menuai kritik dari ekonom CORE Yusuf Rendy Manilet yang menilai diskresi penunjukan langsung pada proyek bernilai triliunan berpotensi menimbulkan preseden buruk, meningkatkan risiko moral hazard, kolusi, serta kurangnya akuntabilitas publik karena minimnya mekanisme pembanding harga dan kualitas secara transparan.

