Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[UPDATE] Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN, KPK Sita Pabrik dan Pipa di Cilegon

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset milik PT Banten Inti Gasindo (BIG) yang berlokasi di Kota Cilegon, Banten. Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi dalam perjanjian jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada periode 2017 hingga 2021.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan terhadap tanah dan bangunan milik PT BIG seluas 300 meter persegi, termasuk bangunan kantor dua lantai. Selain itu, penyidik juga menyita 13 pipa gas milik perusahaan tersebut dengan total panjang mencapai 7,6 kilometer.

Budi menjelaskan bahwa proses penyitaan telah berlangsung sejak pekan lalu dan rampung dengan pemasangan plang sita pada tanggal 28 Oktober 2025. Ia menambahkan bahwa PT BIG merupakan bagian dari ISARGAS Group dan dijadikan agunan dalam perjanjian jual beli gas antara PGN dan IAE.

Langkah penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai 15 juta dolar Amerika Serikat. Budi juga menyebut bahwa aset-aset tersebut berada dalam penguasaan tersangka Arso Sadewo.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 yang disahkan pada 19 Desember 2016. Dalam dokumen RKAP tersebut, tidak terdapat rencana pembelian gas dari PT IAE.

Namun, pada 2 November 2017, terjadi penandatanganan kerja sama antara PGN dan IAE setelah melalui sejumlah tahapan. Hanya berselang beberapa hari, tepatnya pada 9 November 2017, PGN membayarkan uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat kepada IAE.

KPK telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini. Di antaranya adalah Iswan Ibrahim yang menjabat sebagai Komisaris PT IAE dari tahun 2006 hingga 2023, serta Danny Praditya yang menjabat sebagai Direktur Komersial PT PGN periode 2016 hingga 2019.

Pada 1 Oktober 2025, KPK mengumumkan mantan Direktur Utama PT PGN, Hendi Prio Santoso, sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Kemudian, pada 21 Oktober 2025, KPK menetapkan Arso Sadewo sebagai tersangka dan menahan Komisaris Utama PT IAE tersebut.

KPK menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam skandal korupsi jual beli gas ini.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved