Repelita Wonogiri - Kepala Desa Sugihan, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, Murdiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penetapan tersangka dilakukan setelah hasil audit Inspektorat Wonogiri menunjukkan kerugian negara sebesar Rp797.682.828 akibat dugaan korupsi yang dilakukan Murdiyanto.
Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri, Hery Somantri, menyebut bahwa modus yang digunakan melibatkan kegiatan fiktif seperti Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD) dan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Penyelewengan dana desa diduga berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024, dengan temuan awal pada 2022 menunjukkan kerugian sekitar Rp160 juta.
Pada tahun 2023, Murdiyanto sempat melakukan pengembalian dana, namun diketahui bahwa dana yang digunakan berasal dari APBDes tahun berjalan, bukan dari dana pribadi.
Selain itu, ditemukan praktik mark up anggaran pada tahun yang sama, yang berlanjut hingga 2024 dengan kegiatan fiktif dan manipulasi anggaran dalam berbagai program desa.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan DPO, Murdiyanto beberapa kali dipanggil untuk pemeriksaan oleh Kejari Wonogiri, namun tidak pernah hadir.
Kajari Wonogiri menyatakan bahwa pihaknya telah bekerjasama dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung serta intelijen TNI dan Polri untuk melacak keberadaan Murdiyanto.
Informasi mengenai status DPO telah disebarluaskan ke masyarakat untuk mempercepat proses pencarian.
Dalam proses pencairan dana, Murdiyanto diduga menggunakan posisinya sebagai kepala desa untuk menekan bawahannya agar mencairkan dana sesuai kehendaknya.
Hery menyebut bahwa saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat.
Murdiyanto disangkakan dengan pasal primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sangkaan subsidairnya adalah Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, warga Desa Sugihan beberapa kali mendatangi kantor kecamatan untuk menyampaikan keluhan terkait insentif Ketua RT/RW yang dipotong dan menyebabkan munculnya tagihan hutang dari bank.
Warga juga mengeluhkan kinerja Murdiyanto yang jarang hadir di kantor desa dan bahkan menghilang, sehingga pelayanan publik terganggu.
Atas kondisi tersebut, warga meminta agar Murdiyanto dinonaktifkan atau segera mengundurkan diri dari jabatannya.
Dalam beberapa tahun terakhir, Inspektorat disebut kerap turun ke Desa Sugihan, mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang yang berulang.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

