Repelita Jakarta – Sidang lanjutan gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah sempat tertunda beberapa kali.
Persidangan tersebut terkait dugaan ketidaksesuaian syarat pendidikan tingkat menengah atas yang menjadi dasar pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden.
Sidang dihadiri oleh penggugat Subhan Palal, kuasa hukum Gibran sebagai tergugat I, dan perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai tergugat II.
Subhan menuduh Gibran dan KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam peraturan pemilu.
Pesannya tetap saja, sesuai dengan mediasi minta maaf dan mundur. Simpel saja, karena itu sudah kita umumkan ke warga negara bahwa dalam damai itu harus minta maaf dan mundur, itu saja.
Gibran diketahui menempuh pendidikan tingkat menengah atas di Orchid Park Secondary School, Singapura.
Hal tersebut menjadi dasar bagi Subhan untuk melayangkan gugatan ke pengadilan.
Subhan menjelaskan bahwa sidang lanjutan akan digelar pada 10 Desember 2025 dengan agenda pembuktian dari pihak penggugat.
Karena pembuktian itu bukti surat, saksi, ada ahli.
Dalam sidang perdana, Subhan membacakan tuntutannya yang menyebut Gibran telah melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Aturan tersebut mensyaratkan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus tamat minimal SMA atau sederajat.
Subhan berpendapat bahwa tidak ada klausul dalam aturan tersebut yang mengatur mengenai penyetaraan ijazah.
Bahwa Undang-undang atau Peraturan KPU tersebut di atas tidak menyinggung adanya penyertaan dan atau persamaan pendidikan calon.
Menurutnya, pendidikan Gibran di Singapura tidak dapat dikategorikan sebagai pemenuhan syarat pendidikan untuk pencalonan wakil presiden.
Sidang lanjutan diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum terkait validitas ijazah dan pemenuhan syarat pencalonan pejabat publik.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

