
Repelita Jakarta – Sidang lanjutan gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait riwayat pendidikan tingkat menengah atas dijadwalkan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 Desember 2025.
Agenda persidangan kali ini akan berfokus pada pembuktian dari pihak penggugat, Subhan Palal, yang telah menyiapkan saksi ahli untuk mendukung gugatannya.
Subhan menyampaikan bahwa identitas saksi ahli yang akan dihadirkan masih dirahasiakan demi menghindari potensi gangguan menjelang sidang.
Kemungkinan ada, saya enggak mau buka, takutnya saksi atau ahli enggak bisa hadir disini, rahasia saja dulu.
Gibran diketahui menempuh pendidikan tingkat menengah atas di Orchid Park Secondary School, Singapura.
Fakta tersebut menjadi dasar bagi Subhan untuk melayangkan gugatan ke pengadilan, dengan dalil bahwa pendidikan Gibran tidak memenuhi syarat pencalonan wakil presiden.
Dalam sidang perdana, Subhan membacakan tuntutannya yang menyebut Gibran telah melanggar ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Kedua regulasi tersebut mensyaratkan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus tamat minimal SMA atau sederajat.
Subhan berpendapat bahwa tidak ada klausul dalam aturan tersebut yang mengatur mengenai penyetaraan ijazah dari luar negeri.
Bahwa Undang-undang atau Peraturan KPU tersebut di atas tidak menyinggung adanya penyertaan dan atau persamaan pendidikan calon.
Ia menegaskan bahwa pendidikan Gibran di Singapura tidak dapat dikategorikan sebagai pemenuhan syarat pendidikan formal sebagaimana diatur dalam ketentuan pencalonan pejabat negara.
Sidang lanjutan diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum terkait validitas ijazah dan pemenuhan syarat pencalonan wakil presiden.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

