Repelita Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI menjatuhkan sanksi penonaktifan sementara kepada tiga anggota DPR nonaktif yang dinyatakan melanggar kode etik, yakni Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach.
Sanksi tersebut diumumkan dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 5 November 2025, dan dihadiri langsung oleh para teradu.
Ahmad Sahroni, anggota DPR dari Fraksi NasDem, dijatuhi sanksi penonaktifan selama enam bulan sejak tanggal putusan dibacakan.
Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dari Fraksi PAN dinonaktifkan selama empat bulan, juga terhitung sejak pembacaan putusan.
Sementara itu, Nafa Urbach dikenai sanksi penonaktifan selama tiga bulan, dihitung sejak penonaktifan oleh Mahkamah Partai NasDem pada 1 September 2025.
Ketiga sanksi tersebut bersifat sementara dan tidak mengakhiri status keanggotaan mereka secara permanen.
Setelah masa penonaktifan berakhir, mereka dapat kembali aktif sebagai anggota DPR sesuai ketentuan yang berlaku.
MKD menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan atas pelanggaran kode etik yang dilakukan masing-masing teradu.
Langkah ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh anggota DPR untuk menjaga integritas dan perilaku selama menjalankan tugas konstitusional.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

