
Repelita Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia melalui Hubungan Internasional (Hubinter) menjelaskan alasan belum terbitnya red notice terhadap dua tersangka, Riza Chalid dan Jurist Tan, yang saat ini tengah diburu aparat penegak hukum.
Sekretaris National Central Bureau Interpol (Ses NCB Interpol) Brigadir Jenderal Polisi Untung Widyatmoko menyampaikan bahwa pengajuan red notice untuk kedua nama tersebut masih dalam proses peninjauan oleh markas pusat Interpol di Lyon, Prancis.
Menurut Untung, proses penerbitan red notice tidak bisa dilakukan secara instan karena harus melalui tahapan evaluasi dan asesmen yang ketat dari Interpol pusat.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan kunjungan langsung ke kantor pusat Interpol guna mempercepat proses penerbitan red notice terhadap Riza Chalid dan Jurist Tan.
Namun demikian, hingga saat ini proses tersebut masih berjalan dan belum mencapai tahap finalisasi.
Untung meminta seluruh pihak untuk bersabar karena prosedur penerbitan red notice memang memerlukan waktu yang tidak singkat dan bisa berlangsung selama beberapa bulan.
Ia menambahkan bahwa mekanisme yang berlaku di Interpol bersifat ketat dan harus dipatuhi oleh seluruh negara anggota, termasuk Indonesia.
Sebagai informasi, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum pada Kamis, 11 Juli 2025, atas perannya sebagai pemilik manfaat (beneficiary owner) PT Orbit Terminal Merak.
Dalam perkara tersebut, Riza diduga melakukan intervensi terhadap kebijakan pengelolaan minyak Pertamina dengan menawarkan skema kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak di wilayah Merak.
Sementara itu, Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk periode 2019 hingga 2022.
Jurist Tan diduga terlibat aktif sejak tahap awal perencanaan proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

