Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Perda Baru, Hanya Warga Lokal yang Boleh Jadi Driver Wisata Online di Bali

 Tol Bali Mandara dipercantik menjelang acara KTT G20. Tol ini akan dilalui oleh tamu KTT G20 nantinya.

Repelita Denpasar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi (ASKP) dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Peraturan ini mewajibkan seluruh pengemudi layanan wisata berbasis aplikasi di Bali untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bali dan menggunakan kendaraan berpelat nomor DK sebagai identitas wilayah.

Ketua Koordinator Raperda ASKP, I Nyoman Suyasa, menyampaikan bahwa perusahaan penyedia aplikasi wajib berbadan hukum dan memberikan jaminan asuransi kecelakaan bagi penumpang maupun pengemudi.

Ia menambahkan bahwa pengemudi juga akan mendapatkan perlindungan berupa asuransi kesehatan sebagai bagian dari standar layanan.

Perda ASKP turut mengatur standar kompetensi pengemudi angkutan wisata, dengan menekankan nilai-nilai budaya Bali sebagai dasar pelayanan kepada wisatawan.

Suyasa menegaskan bahwa setiap pengemudi wajib memiliki pengetahuan tentang pariwisata budaya Bali sebagai bagian dari syarat kelayakan.

Struktur tarif layanan akan dibedakan antara wisatawan domestik dan mancanegara, dan akan ditetapkan melalui keputusan Gubernur Bali.

Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan Perda ASKP dan menyebut bahwa sanksi administratif akan diatur melalui Peraturan Gubernur.

Suyasa menjelaskan bahwa aturan ini hanya berlaku untuk angkutan pariwisata, sehingga pengemudi taksi online dan ojek online reguler tidak terikat dengan kewajiban ber-KTP Bali atau menggunakan pelat DK.

Namun, ia membuka peluang bagi pengemudi ojol yang ingin bergabung dalam sistem ASKP, asalkan memenuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan.

Transportasi pariwisata berbasis aplikasi akan memiliki sistem tersendiri yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Bali atau koperasi, melalui aplikasi resmi yang akan disiapkan.

Berdasarkan salinan Raperda ASKP, perusahaan penyedia layanan angkutan wisata wajib mempekerjakan pengemudi dengan pengalaman minimal dua tahun atau magang, serta mengikuti pelatihan kompetensi yang disahkan oleh Pemprov Bali.

Kompetensi tersebut mencakup pemahaman budaya dan adat Bali, etika pelayanan, keramahtamahan, serta kemampuan dasar berbahasa asing.

Kendaraan yang digunakan dalam layanan ASKP harus memenuhi sejumlah syarat teknis, termasuk izin operasional dari Pemprov Bali, pelat DK, QR Code identitas resmi, usia maksimal 15 tahun, kapasitas mesin minimal 1.300 cc atau motor listrik 100 kW, dan label resmi Kreta Bali Smita.

Pengemudi wajib ber-KTP Bali, sehat jasmani dan rohani, sopan, mampu berbahasa Indonesia dan diutamakan bisa berbahasa Inggris atau Bali, memahami rute wisata, memiliki sertifikat kompetensi, serta mengenakan pakaian yang mencerminkan identitas budaya Bali.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bali, Nyoman Arthaya Sena, menyambut baik pengesahan Perda ASKP dan berharap regulasi ini dapat menciptakan iklim transportasi yang lebih tertib dan kondusif di Bali.

Ia menilai bahwa aturan ini mampu mengakomodasi pengusaha angkutan wisata yang selama ini belum terdaftar secara resmi, sehingga dapat mengurangi praktik ilegal di sektor transportasi pariwisata.

Terkait kewajiban KTP Bali, Arthaya menyebut bahwa hal tersebut bukanlah masalah besar, dan mendorong pengemudi non-KTP Bali yang sudah lama tinggal di Bali untuk mengikuti aturan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa setelah peraturan ini disahkan, semua pihak harus tunduk dan tidak perlu membuka polemik baru di tengah masyarakat.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved