Repelita Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi memulai sidang terhadap lima anggota DPR nonaktif yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik. Sidang tersebut digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin, 3 November 2025.
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menyampaikan bahwa pengaduan terhadap kelima anggota DPR tersebut diterima MKD pada tanggal 4, 9, dan 30 September 2025. Kelima teradu berasal dari berbagai fraksi, yakni Adies Kadir dari Golkar, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Nasdem, serta Surya Utama (Uya Kuya) dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dari PAN.
Adies Kadir dilaporkan karena pernyataannya mengenai tunjangan anggota DPR RI yang dinilai keliru dan memicu reaksi luas dari masyarakat. Pernyataan tersebut dianggap menyesatkan dan tidak mencerminkan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.
Nafa Urbach, yang berlatar belakang selebritas, diadukan karena gaya hidupnya yang dianggap glamour dan tamak. Ia sempat menyatakan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR adalah hal yang pantas dan wajar, yang kemudian memicu kritik publik.
Surya Utama atau Uya Kuya dilaporkan atas gestur yang dinilai merendahkan lembaga DPR RI. Ia berjoget dalam sidang tahunan MPR RI dan sidang bersama DPR RI dan DPD RI pada 15 Agustus 2025, yang dianggap tidak sesuai dengan etika dan tata krama lembaga legislatif.
Eko Patrio, rekan separtai Uya Kuya, juga diadukan atas tindakan serupa. Ia turut berjoget dalam forum resmi kenegaraan yang sama, sehingga dinilai mencoreng wibawa institusi DPR RI.
Ahmad Sahroni menjadi teradu terakhir dalam sidang tersebut. Ia dilaporkan karena pernyataannya di hadapan publik yang dinilai tidak pantas. Dalam kunjungan kerja di Polda Sumut pada Jumat, 22 Agustus 2025, Sahroni menyebut bahwa orang yang menyerukan pembubaran DPR memiliki mental “tertodoh sedunia”.
Pernyataan tersebut menuai kontroversi karena dianggap merendahkan masyarakat yang mengkritik kinerja DPR. Sahroni, yang menjabat sebagai Bendahara Umum DPP Partai Nasdem, dinilai telah menggunakan diksi yang tidak layak dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik.
MKD akan melanjutkan proses pemeriksaan terhadap kelima teradu sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sidang ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur-figur populer dan menyangkut etika serta integritas lembaga legislatif.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

