
Repelita Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI membacakan hasil sidang putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif yang diduga melanggar kode etik, pada Rabu, 5 November 2025.
Sidang tersebut dihadiri langsung oleh para teradu, yakni Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Adies Kadir.
MKD memutuskan Ahmad Sahroni, anggota DPR dari Fraksi NasDem, terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi penonaktifan selama enam bulan.
Menyatakan Teradu 5 Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik. Menghukum Dr Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan.
Sanksi tersebut dijatuhkan untuk mengakhiri masa jabatannya di periode 2019–2024 dan melanjutkan ke periode 2024–2029.
Sementara itu, Nafa Urbach dinyatakan melanggar kode etik melalui pernyataannya terkait tunjangan pengganti perumahan anggota DPR.
MKD menjatuhkan sanksi penonaktifan selama tiga bulan kepada Nafa, terhitung sejak penonaktifan oleh Mahkamah Partai NasDem pada 1 September 2025.
Menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP NasDem.
Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio juga dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi penonaktifan selama empat bulan.
Menyatakan teradu empat Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu empat Eko Hendro Purnomo nonaktif selama empat bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan, dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana putusan DPP PAN.
Berbeda dengan tiga rekannya, Surya Utama alias Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR dari Fraksi PAN.
Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan.
Hal serupa juga berlaku bagi Adies Kadir dari Fraksi Golkar yang dinyatakan tidak melanggar kode etik dan diaktifkan kembali untuk melanjutkan masa jabatan periode 2024–2029.
Menyatakan teradu satu, saudara Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga perilaku untuk ke depannya. Menyatakan teradu satu, Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

