:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20251122-Jokowi-dan-Maruarar-Siahaan-soal-kasus-ijazah-palsu.jpg)
Repelita Jakarta - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan pada 21 November 2025 menyatakan bahwa proses hukum pidana terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Joko Widodo tidak memiliki dasar untuk dilanjutkan sebelum ada kejelasan dari Komisi Informasi Pusat.
Menurutnya selama dokumen asli tidak pernah diperlihatkan kepada publik maka tidak ada alasan kuat untuk melanjutkan penanganan pidana terhadap mereka yang mempersoalkan keaslian ijazah tersebut.
Maruarar menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak penuh untuk mengetahui keabsahan ijazah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi negeri karena dokumen itu pernah digunakan sebagai modal politik dalam dua kali kontestasi presiden.
Ia menjelaskan bahwa ketika seorang tokoh meminta kepercayaan rakyat dengan menunjukkan gelar akademik maka informasi tersebut menjadi milik publik dan tidak boleh lagi disembunyikan.
Maruarar menilai bahwa kewajiban etika mengharuskan Joko Widodo membuka dokumen tersebut secara sukarela tanpa menunggu putusan pengadilan atau sidang informasi publik.
Menurutnya jika dokumen itu tidak pernah ditunjukkan maka seluruh proses hukum yang berjalan saat ini berpotensi menjadi alat pembungkam yang tidak berdasar pada fakta hukum.
Maruarar memperingatkan bahwa ketidakjelasan ini dapat membawa bangsa ke dalam situasi berbahaya di mana kebijakan-kebijakan penting dibangun di atas dasar yang belum terverifikasi kebenarannya.
Ia menegaskan bahwa nasib seluruh rakyat tergantung pada transparansi pemimpin terutama dalam hal-hal yang menjadi janji politik kepada pemilih selama kampanye berlangsung.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

