
Repelita Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mendorong agar dimasukkan sebagai bagian integral dalam sistem peradilan pidana terpadu melalui revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin menyampaikan bahwa lembaganya ingin menjadi satu kesatuan dalam sistem peradilan pidana, sejajar dengan institusi kepolisian, kejaksaan, dan pemasyarakatan.
Pertama yang kami mau sampaikan adalah kita ingin bahwa LPSK ini menjadi bagian integral, bagian jadi satu kesatuan dari sistem peradilan pidana. Jadi bukan hanya dari kepolisian, kejaksaan, kemasyarakatan, tentu juga LPSK menjadi satu bagian di dalamnya.
Wawan menjelaskan bahwa jika LPSK masuk dalam sistem tersebut, maka pendekatan penyelesaian perkara secara restorative justice akan semakin kuat, sejalan dengan prinsip yang diusung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.
Ia menambahkan bahwa dalam revisi UU PSK, LPSK juga mendorong agar korban memiliki hak menyampaikan pernyataan derita atau victim impact statement, terutama dalam kasus kekerasan seksual.
Ini penting ya bagi kami. Bagi kami adalah pernyataan derita korban ini menjadi kesaksian yang penting untuk sebuah pembuktian tindak pidana. Jadi harus ada perlakuan yang seimbang antara pelaku dengan para korban-korban saksi tindak pidana.
Wawan turut menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan berharap agar restitusi juga diberikan kepada korban tindak pidana lain sesuai prioritas LPSK.
Ia menegaskan bahwa korban berhak menerima ganti rugi atas penderitaan yang dialami, namun sering kali nilai restitusi yang diterima tidak sesuai dengan perhitungan yang dilakukan oleh LPSK.
Ketika LPSK menghitung, ganti kerugian yang kemudian disampaikan kepada JPU, dan kemudian pelaku ketika sudah disita hartanya, maupun dibekukan asetnya dan masih kurang, maka negara memiliki kewajiban untuk membayarkan restitusi kurang bayarnya dalam bentuk kompensasi.
Dorongan LPSK ini diharapkan dapat memperkuat posisi korban dalam proses hukum dan menjamin keadilan yang lebih seimbang antara pelaku dan korban tindak pidana.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

