Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung atau Whoosh masih terus berlangsung.
Salah satu langkah yang menjadi perhatian publik adalah kemungkinan pemanggilan mantan calon wakil presiden 2024, Mahfud MD, untuk dimintai keterangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemanggilan Mahfud akan disesuaikan dengan kebutuhan proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Pernyataan tersebut disampaikan Budi di Jakarta dan dikutip pada Sabtu, 1 November 2025.
Ia menegaskan bahwa penyelidikan terhadap proyek Whoosh telah dimulai sejak awal tahun 2025, namun detail perkembangan kasus belum dapat dipublikasikan karena masih berada pada tahap awal.
KPK membuka ruang bagi siapa pun, termasuk Mahfud MD, untuk menyerahkan informasi atau data tambahan yang relevan dengan penyelidikan dugaan penggelembungan anggaran proyek tersebut.
Budi menjelaskan bahwa publik dapat menyampaikan informasi melalui berbagai kanal resmi KPK seperti email pengaduan@kpk.go.id, Whistleblower System, atau saluran pengaduan lainnya.
Sebelumnya, Mahfud MD mengunggah video di kanal Mahfud MD Official yang menyoroti dugaan mark up dalam proyek Whoosh.
Dalam pernyataannya, Mahfud menyebut adanya perbedaan mencolok antara perhitungan biaya versi Indonesia dan versi China.
Ia mengungkap bahwa biaya pembangunan versi Indonesia mencapai sekitar 52 juta dolar AS per kilometer, sementara versi China hanya berkisar 17 hingga 18 juta dolar AS per kilometer.
Selisih biaya yang hampir tiga kali lipat tersebut, menurut Mahfud, menimbulkan pertanyaan besar terkait struktur biaya proyek.
Mahfud menyatakan bahwa jika KPK serius menyelidiki kasus ini, lembaga tersebut tidak perlu menunggu laporan resmi darinya.
Ia menyampaikan bahwa KPK cukup memanggil dirinya untuk memberikan keterangan.
Dalam pernyataannya, Mahfud juga menilai bahwa KPK terkesan ragu dalam mengusut dugaan penyimpangan dana dalam proyek kereta cepat tersebut.
Ia menegaskan bahwa dugaan mark up yang mencolok seharusnya menjadi alasan kuat bagi KPK untuk bertindak tegas tanpa menunggu laporan masyarakat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

