Direktur Pelayanan Klinis Kementerian Kesehatan Obrin Parulian menjelaskan bahwa aturan tersebut hanya berlaku ketat pada kondisi pasien yang tidak termasuk kategori gawat darurat.
“Sistem ini akan mengikat berbasis kompetensi ketika non-gawat darurat. Jadi kalau gawat darurat, ya masyarakat tetap bisa mengakses ke manapun faskes terdekat yang bisa diakses,” ungkap Obrin di Kantor Kementerian Kesehatan Jakarta Selatan pada Jumat 21 November 2025.
Tujuan utama perubahan mekanisme rujukan ini adalah untuk menertibkan alur peserta Jaminan Kesehatan Nasional agar mendapatkan layanan yang lebih tepat sasaran tanpa harus berpindah-pindah fasilitas secara berulang.
Obrin menegaskan bahwa untuk kasus kegawatdaruratan, prosedur tetap mengikuti standar triase internasional yang berlaku di semua rumah sakit.
Pasien akan langsung distabilkan di fasilitas kesehatan terdekat terlepas dari kelas atau tingkatan rumah sakit tersebut.
“Mau di situ ada klinik, ada rumah sakit, mau kelas A, B, C, D, mau sekarang aturan kita Dasar, Madya, Utama, Paripurna, dia berhak mengakses layanan tersebut. Nanti di rumah sakit itu dilakukan penanganan, dilakukan triase, kemudian diassessment 'Oh ini kompetensinya sesuai dengan rumah sakit yang bersangkutan'. Setelah stabil dilanjutkan perawatannya,” jelasnya.
Editor: 91224 R-ID Elok

