Menkeu Purbaya mengungkapkan keprihatinannya atas dana kas daerah Bojonegoro yang mencapai Rp 3,6 triliun namun belum dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan publik.
Ia menegaskan bahwa dana tersebut seharusnya segera dialokasikan untuk program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan hanya disimpan di rekening bank tanpa pergerakan.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya pada Senin, 3 November 2025, dalam rangka mendorong percepatan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai instrumen penggerak ekonomi lokal.
Menurutnya, membiarkan dana dalam jumlah besar menganggur di kas daerah merupakan bentuk pemborosan yang merugikan masyarakat secara luas.
Purbaya menekankan bahwa uang tersebut adalah milik rakyat dan harus digunakan untuk membangun infrastruktur, menciptakan lapangan kerja, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.
Reaksi masyarakat Bojonegoro terhadap kritik tersebut muncul dengan cepat, ditandai oleh laporan warganet mengenai peningkatan aktivitas pembangunan dan pengerjaan proyek infrastruktur di sejumlah titik.
Beberapa pengguna media sosial menyampaikan bahwa proyek jalan dan fasilitas umum yang sebelumnya terhenti, kini mulai kembali berjalan setelah pernyataan Menkeu viral di berbagai platform.
Sementara itu, Pemkab Bojonegoro memberikan penjelasan bahwa dana tersebut memang telah dialokasikan untuk kebutuhan belanja dan pembangunan di tahun anggaran berikutnya.
Pihak pemerintah daerah menyebutkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pengelolaan keuangan yang berhati-hati dan terencana.
Namun demikian, kasus ini menjadi sorotan nasional dan dianggap sebagai peringatan bagi seluruh pemerintah daerah agar tidak menunda eksekusi anggaran secara berlebihan.
Keterlambatan dalam penyerapan dana APBD, terutama jika menyangkut jumlah besar yang tidak segera digunakan, berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap kinerja pemerintah.
Pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran serta percepatan pelaksanaan program pembangunan dan sosial menjadi hal yang mendesak untuk diwujudkan.
Dengan demikian, dana publik yang tersimpan di kas daerah dapat segera kembali ke masyarakat dalam bentuk manfaat nyata dan berkelanjutan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

