Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Gugatan Rp200 Miliar dari Menteri Amran ke Tempo, AJI: Ini Upaya Bungkam Pers dan Bangkrutkan Media

 Tempo Digugatan Rp200 Miliar, Kebebasan Pers dan Demokrasi Terancam - New Guinea Kurir

Repelita Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 3 November 2025. Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap media TEMPO yang sedang menghadapi gugatan perdata dari Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

Gugatan yang diajukan Amran menuntut ganti rugi lebih dari Rp200 miliar atas tuduhan pencemaran nama baik dan kerusakan reputasi pribadi serta institusi Kementerian Pertanian. Gugatan tersebut berkaitan dengan pemberitaan TEMPO yang berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang tayang pada 16 Mei 2025 di akun X dan Instagram Tempo.co.

Puluhan jurnalis dari berbagai media, termasuk reporter dan wartawan senior TEMPO, turut hadir dalam aksi tersebut. Agenda sidang lanjutan hari itu adalah mendengarkan keterangan saksi ahli Yosep Stanley Adi Prasetyo yang dihadirkan oleh pihak tergugat.

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menyatakan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menegaskan bahwa gugatan Amran tidak melalui jalur yang semestinya dan justru berpotensi membungkam kebebasan pers.

Menurut Nany, gugatan dengan nilai fantastis tersebut merupakan bentuk pembungkaman dan pembangkrutan terhadap media. Ia menyebut bahwa langkah hukum yang diambil Amran bertujuan untuk menutup TEMPO secara sistematis.

Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, menilai gugatan tersebut tidak masuk akal dan tidak memiliki dasar hukum yang sah. Ia menyatakan bahwa pejabat publik tidak memiliki legitimasi untuk menggugat media atas pemberitaan yang menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan pemerintah.

Mustafa menambahkan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII-2024, tuduhan pencemaran nama baik hanya dapat diajukan oleh individu, bukan oleh lembaga pemerintah. Ia menyayangkan bahwa gugatan tersebut diajukan oleh seorang menteri yang seharusnya menjamin hak publik atas informasi.

Sengketa antara Amran dan TEMPO bermula dari pemberitaan terkait kebijakan penyerapan gabah oleh Bulog melalui skema “any quality” dengan harga tetap Rp6.500 per kilogram. Kebijakan tersebut menyebabkan petani menyiram gabah berkualitas agar beratnya bertambah, yang berujung pada kerusakan kualitas gabah.

Kerusakan tersebut bahkan telah diakui oleh Amran dalam artikel lain yang mengulas dampak kebijakan tersebut terhadap cadangan beras nasional. Sengketa ini telah dibawa ke Dewan Pers yang kemudian mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025.

Dewan Pers menyatakan bahwa pemberitaan TEMPO melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan Pasal 3. Rekomendasi yang diberikan mencakup penggantian judul poster, permintaan maaf, moderasi konten, dan pelaporan pelaksanaan rekomendasi. TEMPO telah memenuhi semua rekomendasi tersebut dalam waktu 2×24 jam.

Meski rekomendasi telah dijalankan, Amran tetap melanjutkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL. Ia menilai bahwa TEMPO tetap melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian materiil dan imateriil bagi Kementerian Pertanian.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved