Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Gubernur Sultra Ungkap Rp 100 Triliun Hilang, Minta Bahlil Hentikan 96 Tambang Nakal di Daerah Kaya Nikel Berpendapatan Rendah

 ASR Dinilai Bungkam Soal Dugaan Pelanggaran Tambang PT TMS Milik Istrinya – Suara Sultra

Repelita Kendari – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk menegur 96 perusahaan tambang yang dinilai tidak menjalankan kewajiban mereka terhadap daerah.

Gubernur Sultra Andi Sumangerukka menegaskan bahwa Kementerian ESDM seharusnya tidak memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada perusahaan-perusahaan tersebut sebelum mereka melunasi kewajiban pajak dan retribusi daerah.

Ia menyampaikan permintaan tersebut dalam pernyataan resmi pada Ahad, 2 November 2025, dengan menekankan bahwa selama delapan bulan menjabat sebagai gubernur, dirinya menyaksikan langsung kondisi keuangan daerah yang memprihatinkan.

Data dari Kementerian Dalam Negeri menunjukkan bahwa Sultra berada di peringkat ke-37 dari 38 provinsi dalam hal penyerapan Pendapatan Asli Daerah (PAD), meskipun wilayah tersebut memiliki cadangan tambang nikel yang sangat besar.

Andi Sumangerukka mengungkapkan bahwa sekitar 90 juta metrik ton nikel telah dihasilkan dari pertambangan di Sultra, namun dana bagi hasil yang diterima dari pemerintah pusat hanya sekitar Rp 833 miliar.

Ia memperkirakan bahwa jika nilai produksi nikel tersebut dikalikan dengan harga Rp 30 juta per ton, maka potensi pendapatan mencapai Rp 57 triliun, belum termasuk keuntungan dari pengelolaan bahan jadi vero nikel yang mencapai 3,5 juta ton.

Menurutnya, total kontribusi ekonomi dari sektor pertambangan di Sultra bisa mencapai Rp 100 triliun, namun kenyataannya pendapatan daerah sangat jauh dari angka tersebut.

Gubernur juga menyoroti kewajiban lain yang belum dipenuhi oleh perusahaan tambang, seperti penggunaan bahan bakar industri yang dapat menyumbang Rp 1.100 per liter, retribusi Pajak Air Permukaan (PAP), dan penggunaan plat nomor kendaraan lokal.

Ia memperkirakan bahwa jika seluruh perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) memenuhi kewajiban tersebut, maka daerah bisa memperoleh tambahan pendapatan sekitar Rp 1 triliun.

Namun, ia menyadari bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan penuh untuk memaksa perusahaan tambang melunasi kewajiban mereka, sehingga meminta Menteri ESDM untuk menggunakan otoritasnya dalam menegakkan aturan sebelum memberikan izin usaha.

Menanggapi hal tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meminta Gubernur Sultra untuk menyerahkan data lengkap mengenai 96 perusahaan tambang yang tidak menjalankan kewajiban pajak dan retribusi daerah.

Ia berjanji akan menyelesaikan persoalan tersebut dalam waktu dua bulan setelah menerima laporan resmi dari pemerintah provinsi.

Bahlil menegaskan bahwa pajak dan retribusi sebesar Rp 3 triliun harus dikembalikan ke Sultra sebagai bagian dari pembangunan di 17 kabupaten dan kota yang ada di wilayah tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved