Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Gubernur Riau Naikkan Anggaran Jalan, KPK Ungkap Modus Japrem Rp7 Miliar Lewat Tekanan ke Pejabat PUPR

Repelita Jakarta – Gubernur Riau, Abdul Wahid, diduga memanfaatkan lonjakan anggaran pembangunan jalan dan jembatan tahun anggaran 2025 sebagai modus untuk memperoleh jatah preman sebesar lima persen dari total nilai proyek.

Anggaran Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau yang semula sebesar Rp71,6 miliar meningkat tajam menjadi Rp177,4 miliar atau naik 147 persen.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa dari kenaikan anggaran tersebut, Abdul Wahid diduga menetapkan jatah preman senilai Rp7 miliar.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Wahid dan sejumlah pejabat Pemprov Riau.

Tanak memaparkan bahwa praktik suap ini bermula pada Mei 2025, saat Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda, mengadakan pertemuan dengan enam Kepala UPT Wilayah I hingga VI di sebuah kafe di Pekanbaru.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas kesanggupan memberikan fee kepada Abdul Wahid sebagai imbalan atas penambahan anggaran proyek tahun 2025.

Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP.

Setelah pertemuan itu, Ferry melaporkan kepada Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan, mengenai kesanggupan memberikan fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek.

Namun, Arief yang diduga mewakili Abdul Wahid menolak besaran tersebut dan meminta peningkatan menjadi lima persen atau sekitar Rp7 miliar.

MAS (Muhammad Arief Setiawan) yang merepresentasikan AW (Abdul Wahid) meminta fee sebesar 5 persen atau Rp7 miliar.

Tanak menambahkan bahwa Abdul Wahid menggunakan tekanan jabatan untuk memastikan permintaan tersebut dipenuhi.

Melalui Arief, ia mengancam akan mencopot atau memutasi pejabat Dinas PUPR-PKPP yang tidak menyetujui permintaan tersebut.

Di kalangan Dinas PUPR-PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’.

Tak lama setelah itu, Sekretaris Dinas bersama seluruh Kepala UPT kembali menggelar pertemuan dan menyepakati besaran fee untuk Gubernur sebesar lima persen.

Kesepakatan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas menggunakan kode “7 batang” yang berarti Rp7 miliar.

Uang tersebut diduga dikumpulkan secara bertahap dari beberapa unit kerja di lingkungan Dinas PUPR-PKPP.

Atas perbuatannya, KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait fee penambahan anggaran di Dinas PUPR-PKPP Riau.

Selain Abdul Wahid, dua nama lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved