
Repelita Denpasar – Sebuah transformasi besar akan segera mengubah wajah transportasi daring di Bali, menyusul disahkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi (ASKP) dalam Sidang Paripurna DPRD Bali pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Peraturan ini mewajibkan seluruh pengemudi angkutan wisata berbasis aplikasi untuk memiliki KTP Bali dan menggunakan kendaraan berpelat nomor DK sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat lokal.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dinamika industri transportasi digital yang berkembang pesat, namun dinilai belum sepenuhnya memberikan keadilan bagi pelaku usaha lokal di sektor pariwisata.
Ketua Komisi III DPRD Bali, I Nyoman Suyasa, menyampaikan bahwa regulasi ini bertujuan untuk menata ulang ekosistem transportasi wisata agar lebih tertib dan berpihak pada warga Bali.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini mencakup tiga poin utama, yakni penataan vendor angkutan sewa khusus, penetapan tarif yang layak, serta rekrutmen pengemudi yang berdomisili di Bali dan menggunakan kendaraan berpelat DK.
Selain aspek administratif, kualitas layanan juga menjadi perhatian utama dalam Perda ini, dengan menekankan pentingnya kompetensi budaya bagi para pengemudi.
Suyasa menegaskan bahwa setiap pengemudi wajib memiliki pengetahuan tentang pariwisata budaya Bali dan kendaraan yang digunakan harus menampilkan label resmi Kreta Bali Semita sebagai identitas layanan ASKP.
Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran setelah Perda ini resmi diundangkan.
Ia menekankan bahwa seluruh pihak, baik pengemudi maupun perusahaan aplikasi, wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Giri Prasta menyebut bahwa regulasi ini merupakan hasil dari aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui berbagai forum, termasuk keterlibatan langsung para pengemudi dalam proses pembahasan.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini juga membuka peluang kerja yang lebih luas bagi masyarakat Bali, sekaligus memperkuat posisi lokal dalam industri transportasi pariwisata.
Menurutnya, pemerintah daerah akan membawa hasil pembahasan ini ke tingkat pusat untuk mendukung pembentukan forum pengemudi resmi di Bali sebagai bagian dari sistem transportasi yang terintegrasi dan berkelanjutan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

