Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Gilang PDIP Warning KUHAP Baru: Kewenangan Pengamatan Hakim Rawan Jadi Senjata Subjektif yang Menggerus Praduga Tak Bersalah

Gilang Dhielafararez Dukung Sidak Rutan KPK Berkala Demi Berantas Pungli - E-Media DPR RI

Repelita Jakarta - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Gilang Dhielafararez menegaskan bahwa ketentuan baru dalam Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengakui pengamatan hakim sebagai alat bukti sah tidak boleh menggerus prinsip praduga tak bersalah yang menjadi fondasi sistem peradilan pidana.

Ia menuntut agar inovasi tersebut tetap berada dalam koridor reformasi hukum yang menjamin keadilan prosedural serta mekanisme akuntabilitas yang ketat bagi aparat penegak hukum.

"Pengamatan hakim harus tetap berbasis verifikasi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak-hak terdakwa,” tegas Gilang pada Kamis 20 November 2025.

Menurutnya, penambahan klausul tersebut baru akan bernilai progresif jika didukung oleh maturitas etika dan kelembagaan peradilan yang memadai.

Gilang mengingatkan bahwa semangat revisi KUHAP harus mengarah pada pembangunan sistem hukum yang modern, transparan, serta menyeimbangkan kepastian hukum, rasa keadilan, dan nilai kemanusiaan.

"Karena itu, setiap inovasi hukum harus disertai rambu etik, pedoman teknis, dan mekanisme pengawasan yang jelas,” ujar legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah II tersebut.

Ia melihat perluasan jenis alat bukti ini dapat memperkuat keyakinan hakim pada perkara-perkara yang minim saksi atau bukti forensik.

Namun, penerapannya wajib dibatasi dengan pedoman teknis yang sangat ketat agar tidak menimbulkan penyalahgunaan wewenang.

Untuk menjamin objektivitas, Gilang mendorong penguatan pengawasan eksternal melalui peran Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung terhadap hakim yang memanfaatkan metode pengamatan tersebut.

"Ini untuk memastikan hakim yang menggunakan pengamatan tetap tunduk pada kode etik dan standar objektivitas peradilan,” katanya.

Ia juga mengusulkan program pelatihan khusus serta sertifikasi bagi hakim dalam menerapkan teknik observasi di persidangan berbasis ilmu psikologi hukum.

"Dengan begitu inovasi dari revisi KUHAP tetap berpijak pada prinsip keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan integritas peradilan," pungkasnya.

DPR resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana pada Selasa 18 November 2025 dengan salah satu poin krusial berupa pengakuan pengamatan hakim sebagai alat bukti baru yang tercantum dalam Pasal 222 huruf G.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved