Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Duduk Perkara Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran ke Tempo: Tuduhan Berita Poles Beras Busuk Langgar Etika dan Hukum

 Gara-gara Judul “Tiang-Tiang Beras Busuk”, Menteri Amran Gugat Tempo Rp200 Miliar – Wama News by Wama Media

Repelita Jakarta – Perseteruan antara Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan PT Tempo Inti Media Tbk terus berlanjut di meja hijau setelah Amran secara resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Tempo.

Gugatan tersebut dilayangkan terkait unggahan poster dan motion graphic berjudul Poles-Poles Beras Busuk yang dipublikasikan melalui akun media sosial X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025.

Dalam dokumen gugatan yang diterima, Amran menunjuk Chandra Muliawan sebagai kuasa hukum untuk mewakili dirinya dalam proses hukum tersebut.

Ia menilai bahwa konten visual yang ditampilkan Tempo tidak mencerminkan isi artikel sebenarnya yang berjudul Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah.

Tidak ada narasi atau kutipan yang relevan dengan judul tersebut. Berita Tempo sangat menghakimi dan mencederai rasa keadilan karena tidak didukung data dan fakta, kata Chandra dalam dokumen gugatan.

Ia juga menuding Tempo memiliki itikad tidak baik dengan menyusun narasi yang dinilai menyudutkan Kementerian Pertanian dan Bulog secara sepihak.

Menurutnya, pernyataan dalam artikel yang menyebut Kementerian Pertanian mengklaim cadangan beras berlimpah namun kualitasnya buruk tidak memiliki dasar yang kuat.

Masalah ini sebelumnya telah diproses di Dewan Pers yang kemudian mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR).

Dalam PPR tersebut, Dewan Pers menyatakan bahwa pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 karena tidak akurat dan melebih-lebihkan, serta Pasal 3 karena mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.

Namun, dalam gugatannya, Amran menilai bahwa pihak Tempo tidak sepenuhnya menjalankan rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Dewan Pers.

Ia berpendapat bahwa pelanggaran terhadap PPR tersebut memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pers.

Perbuatan tergugat yang tidak melaksanakan seluruh keputusan Dewan Pers beralasan hukum untuk dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum, tegas Chandra.

Melalui gugatan tersebut, Amran menuntut ganti rugi materil sebesar Rp19,17 juta yang disebut digunakan untuk pengumpulan data dan menghadiri rapat-rapat menanggapi pemberitaan tersebut.

Selain itu, ia juga menuntut ganti rugi immateril sebesar Rp200 miliar karena merasa dirugikan secara reputasi dan kinerja kementerian yang dipimpinnya.

Perbuatan tergugat telah merugikan penggugat secara immateriil yang berdampak pada menurunnya kinerja Kementerian Pertanian dan kepercayaan publik. Karena itu, wajar bila penggugat mengajukan tuntutan sebesar Rp200 miliar, ujar Chandra.

Tak hanya itu, Amran juga meminta majelis hakim agar memerintahkan Tempo untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di sedikitnya 10 media nasional.

Permintaan maaf tersebut diminta dilakukan selama 30 hari berturut-turut, bahkan jika Tempo menempuh upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi.

Sementara itu, Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, yang menjadi kuasa hukum Tempo, menyampaikan bahwa sidang kali ini digelar setelah proses mediasi gagal mencapai kesepakatan.

Kedatangan kami hari ini untuk menghadiri sidang pembacaan gugatan, karena setelah menempuh proses mediasi sebanyak lima kali, itu tidak berhasil, ujar Mustafa seperti dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan bahwa Dewan Pers telah memberikan lima rekomendasi kepada Tempo, dan tiga di antaranya sudah dipenuhi, yakni mengganti judul poster di media sosial, menyampaikan permintaan maaf, serta melakukan moderasi terhadap konten.

Untuk diketahui, pada Selasa 4 November 2025, aliansi jurnalis di sejumlah kota Indonesia menggelar aksi damai sebagai bentuk solidaritas terhadap kebebasan pers.

Di kota Makassar, aksi damai tersebut berlangsung di depan gedung milik Kementerian Pertanian dan dibalas dengan aksi kelompok mahasiswa yang menyatakan dukungan terhadap Amran Sulaiman. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved