Repelita Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi memutuskan hasil sidang etik terhadap lima anggota DPR nonaktif, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan Adies Kadir.
Kelima nama tersebut sebelumnya diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik DPR RI, namun hasil sidang menyatakan tidak ada satu pun yang dijatuhi sanksi pemecatan.
MKD menyatakan Adies Kadir dan Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik, sehingga keduanya dapat langsung kembali aktif sebagai anggota DPR.
MKD memutuskan dan mengadili, teradu 1 Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta jaga perilaku untuk ke depannya.
Sementara itu, Surya Utama dinyatakan tidak bersalah atas laporan yang menuduhnya merendahkan lembaga DPR karena berjoget dalam sidang tahunan MPR/DPR.
Adapun Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio dinyatakan bersalah melanggar kode etik, namun hanya dijatuhi sanksi nonaktif sementara.
Nafa Urbach dikenai sanksi nonaktif selama tiga bulan, Eko Patrio selama empat bulan, dan Ahmad Sahroni selama enam bulan.
Ketiganya terbukti langgar kode etik DPR. Sanksi berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP masing-masing.
Dalam sidang sebelumnya pada Senin, 3 November 2025, Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengungkapkan bahwa pengaduan terhadap kelima anggota DPR nonaktif tersebut diterima pada tanggal 4, 9, dan 30 September 2025.
Adies Kadir dilaporkan karena pernyataannya terkait tunjangan anggota DPR RI yang dinilai keliru dan memicu reaksi publik.
Nafa Urbach dilaporkan karena gaya hidupnya yang dianggap glamour dan tamak, serta pernyataannya yang menyebut kenaikan gaji dan tunjangan sebagai hal yang wajar.
Surya Utama (Uya Kuya) dan Eko Patrio diadukan karena berjoget dalam sidang tahunan MPR RI dan sidang bersama DPR RI dan DPD RI pada 15 Agustus 2025.
Ahmad Sahroni dilaporkan karena pernyataan langsungnya di hadapan publik yang dinilai tidak pantas.
Meski terbukti melanggar etik, tidak satu pun dari mereka dijatuhi sanksi pemecatan dari keanggotaan DPR.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

