Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Bos Otorita Blak-blakan soal Sumber Dana Infrastruktur IKN

Kabar Dari IKN Diam-diam, Banyak Bangunan Yang Jadi

Repelita Sepaku - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, menjelaskan skema pembiayaan pembangunan infrastruktur di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Ia menyebut bahwa pendanaan proyek IKN berasal dari tiga sumber utama, yaitu anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), serta investasi swasta murni.

Pernyataan tersebut disampaikan Basuki saat berada di Sepaku, Penajam Paser Utara, pada Sabtu, 1 November 2025.

Ia merinci bahwa alokasi dana dari APBN untuk periode 2025 hingga 2028 diperkirakan mencapai Rp48,8 triliun.

Sementara itu, skema KPBU memiliki estimasi nilai sebesar Rp158,72 triliun per Oktober 2025.

Adapun investasi swasta murni diperkirakan menyumbang Rp66,3 triliun dalam periode yang sama.

Basuki juga mengungkap bahwa saat ini Otorita IKN tengah memulai pembangunan tahap dua yang mencakup kawasan legislatif dan yudikatif.

Tahapan ini diperkirakan berlangsung selama 25 bulan, dimulai pada November 2025, setelah sebelumnya menyelesaikan pembangunan kawasan eksekutif.

Kompleks legislatif akan dibangun di atas lahan seluas 42 hektare dengan anggaran Rp8,5 triliun untuk periode 2025 hingga 2027.

Fasilitas yang akan dibangun meliputi gedung sidang paripurna, plaza demokrasi, serambi musyawarah, museum, dan gedung kerja lainnya.

Sementara itu, kompleks yudikatif akan berdiri di atas lahan seluas 15 hektare dengan anggaran Rp3,1 triliun.

Kompleks tersebut akan mencakup Gedung Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung.

Dengan dimulainya pembangunan dua kawasan tersebut, Basuki meyakini bahwa IKN akan memiliki fondasi yang kuat sebagai pusat pemerintahan modern yang inklusif dan berkelanjutan.

Ia juga menyatakan bahwa pembangunan tahap dua akan berjalan lebih cepat berkat diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.

Peraturan tersebut menetapkan IKN sebagai pusat pemerintahan Indonesia dan menjadi landasan hukum untuk percepatan pembangunan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved