
Repelita Jakarta - Pemerintah menyoroti pentingnya pengembangan bahan bakar alternatif Bobibos berbasis limbah jerami sebagai strategi untuk mengurangi ketergantungan energi impor.
Riyadi Mustofa, Ekonom Universitas Persada Bunda Indonesia, menekankan bahwa sebelum Bobibos dikomersialkan, sejumlah perizinan wajib dipenuhi.
Ia menyebutkan, izin dari Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, hingga Kementerian Perdagangan harus diperoleh untuk memastikan keamanan dan kepatuhan produk terhadap regulasi.
“Kalau sudah komersial, sudah memiliki nilai ekonomis, ya (Bobibos) harus diurus izinnya, harus ada izin operasional, tata cara pembuatannya, izin edar. Karena itu barang dijual,” ujar Riyadi kepada wartawan, Sabtu, 14 November 2025.
Riyadi menambahkan, kepatuhan terhadap aturan membuat produk terlindungi secara hukum jika muncul masalah.
Dari sisi komunikasi publik, Chelsy Yesicha, pakar Universitas Riau, menilai Bobibos merupakan inovasi kreatif yang sejalan dengan agenda swasembada energi dalam Astacita Presiden Prabowo.
Ia menekankan perlunya literasi bagi masyarakat mengenai Bobibos dan menolak pemasaran produk tanpa uji ilmiah komprehensif.
“Kalau dipasarkan (tanpa uji lab) saya rasa tidak setuju. Karena kalau ada efek-efek yang negatif, bagaimana? Memang beberapa orang itu kan kadang membeli berdasarkan keyakinannya,” tegas Chelsy.
Bobibos diklaim memiliki RON 98 dan berpotensi menjadi solusi energi ramah lingkungan sekaligus membuka peluang ekonomi baru di pedesaan.
Pemerintah hingga saat ini belum memberikan penilaian resmi sebelum hasil kajian teknis selesai dilakukan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

