Repelita Solo - Pemerintah Kota Solo secara resmi melarang operasional bajaj sebagai angkutan umum di seluruh wilayah kota. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Solo Nomor 12 Tahun 2025 yang diresmikan pada 29 Oktober 2025.
Larangan tersebut merujuk pada sejumlah regulasi nasional, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, serta beberapa Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur penyelenggaraan angkutan umum dan sewa khusus.
Wali Kota Solo, Respati Ardi, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, dan keteraturan sistem transportasi di wilayah Kota Solo. Ia menegaskan bahwa penataan transportasi harus mengacu pada standar keselamatan dan regulasi yang berlaku.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat tiga poin utama yang mengatur operasional bajaj. Pertama, bajaj dilarang beroperasi sebagai angkutan umum karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kedua, kendaraan roda tiga pribadi masih diperbolehkan beroperasi sesuai dengan PP Nomor 55 Tahun 2012. Ketiga, aplikasi penyedia layanan bajaj daring diminta untuk menghentikan operasionalnya di wilayah Kota Solo.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Solo, Taufiq Muhammad, menegaskan bahwa larangan tersebut sudah berlaku sejak surat edaran diterbitkan. Ia menyatakan bahwa penggunaan bajaj sebagai kendaraan pribadi masih diperbolehkan, namun tidak untuk keperluan angkutan umum.
Taufiq berharap masyarakat dan pengelola aplikasi transportasi dapat mematuhi aturan baru tersebut. Ia juga mengajak warga untuk mendukung sistem transportasi resmi yang telah disediakan oleh pemerintah daerah.
Ia menyarankan masyarakat untuk menggunakan moda transportasi yang telah memiliki izin resmi seperti Batik Solo Trans (BST), Trans Jateng, bus kota, feeder, atau layanan transportasi daring yang telah terdaftar secara legal.
Pemerintah Kota Solo menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan membatasi pilihan transportasi warga, melainkan untuk meningkatkan kualitas dan keselamatan layanan angkutan umum. Masyarakat diimbau untuk memilih moda transportasi yang telah terverifikasi dan berizin resmi agar perjalanan lebih aman dan nyaman.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

