
Repelita Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menerima 19 permohonan perlindungan dari masyarakat yang terdampak aksi demonstrasi berujung kerusuhan pada akhir Agustus 2025.
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin menyampaikan bahwa permohonan tersebut menunjukkan adanya potensi trauma yang dialami oleh para pemohon.
Sampai hari ini sudah ada 19 permohonan sampai hari ini ya. Mungkin ada rasa trauma di situ.
Permohonan perlindungan berasal dari berbagai daerah, yakni enam dari Jakarta, satu dari Sumatra Utara, satu dari Jawa Barat, lima dari Jawa Tengah, satu dari Sulawesi Selatan, empat dari Kota Kediri, dan satu dari Makassar.
LPSK saat ini masih melakukan penelaahan terhadap seluruh permohonan yang masuk.
Jika permohonan tersebut dikabulkan, maka perlindungan akan diberikan tidak hanya kepada pemohon, tetapi juga kepada keluarganya.
Bisa kita berikan rehabilitasi itu, psikologisnya bisa juga. Tergantung aja dari permohonan pelindungan.
Wawan menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen LPSK yang tergabung dalam tim independen pencari fakta peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan.
Tim tersebut dibentuk oleh enam Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia pada 12 September 2025 untuk melakukan investigasi dan perbaikan sistem perlindungan HAM.
Selain LPSK, tim LNHAM terdiri dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, KPAI, dan Komisi Nasional Disabilitas.
Tim ini akan bekerja sama dalam menyusun rekomendasi dan langkah-langkah perbaikan yang menyeluruh terhadap perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Karena ada hal-hal yang kemudian diluar karena kewenangan LPSK di dalamnya. Terkait dengan permohonan yang sudah masuk LPSK.
LPSK memastikan bahwa seluruh proses penanganan permohonan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan berorientasi pada pemulihan hak korban.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

