Repelita Jakarta - Polda Metro Jaya menyatakan telah memeriksa sebanyak 117 orang saksi dalam rangka pendalaman kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Selain saksi umum, sebanyak 25 saksi ahli juga telah dimintai keterangan untuk memperkuat proses penyidikan terhadap laporan pencemaran nama baik tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa empat pelapor yang mengaku sebagai korban, serta sebelas orang terlapor yang turut diperiksa sebagai saksi.
Ade Ary menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur, dengan fokus pada pengumpulan fakta, barang bukti, dan alat bukti yang relevan.
Ia menyampaikan bahwa komitmen Polda Metro Jaya adalah mengusut tuntas perkara ini secara proporsional dan fungsional sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
Diketahui, Presiden Joko Widodo melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya dengan dasar Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polda Metro Jaya telah resmi meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara atas enam laporan polisi yang masuk.
Selain itu, lima laporan lainnya yang sebelumnya ditangani oleh Polres Bekasi Kota, Depok, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat telah ditarik ke Polda Metro Jaya untuk penanganan terpusat.
Kasus ini juga sempat bergulir di Bareskrim Polri, yang setelah melakukan penyelidikan menyatakan bahwa ijazah milik Presiden Jokowi adalah asli dan sesuai dengan dokumen pembanding yang dimiliki pihak berwenang.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

