Repelita Bantul - Keberadaan warung bakso babi di wilayah Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah spanduk yang terpasang di lokasi mencantumkan nama Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Spanduk tersebut tampak berwarna merah dengan tulisan besar yang menyatakan bahwa bakso babi yang dijual tidak halal, serta dilengkapi informasi bahwa pemberitahuan tersebut berasal dari DMI Ngestiharjo dan MUI Kapanewon Kasihan.
Di lokasi, terlihat seorang pria lanjut usia sedang meracik bakso di dalam warung tersebut. Namun, saat dimintai tanggapan mengenai viralnya usaha miliknya, ia memilih untuk tidak memberikan komentar.
Susah, pilih tidak viral, ucap pria tersebut pada Senin, 27 Oktober 2025.
Pemilik kios yang menyewakan tempat kepada penjual bakso babi berinisial S, yang dikenal dengan nama Blorok, menjelaskan bahwa S telah lama menjalankan usaha tersebut. Ia menyebut bahwa dulunya S berjualan dengan cara berkeliling kampung dan cukup diminati oleh warga sekitar.
Dari pihak DMI, Ketua DMI Ngestiharjo Arif Widodo mengonfirmasi bahwa pemasangan spanduk dilakukan sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat agar mengetahui dengan jelas jenis makanan yang dijual di warung tersebut.
Menurut Arif, spanduk tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap umat Islam agar tidak salah dalam mengonsumsi makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan agama. Ia menegaskan bahwa penegasan melalui spanduk bertujuan agar pembeli dapat membaca dan memahami informasi sebelum memutuskan untuk membeli.
Ketua MUI Kapanewon Kasihan, Armen Siregar, menambahkan bahwa spanduk tersebut sebenarnya telah dipasang sejak Januari 2025 oleh DMI Ngestiharjo. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya sudah ada spanduk bertuliskan bakso babi dan logo DMI, namun karena viral di media sosial, keberadaan spanduk tersebut justru menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Menurut Armen, maksud dari pemasangan spanduk tersebut adalah untuk memberikan kejelasan kepada publik, bukan untuk mendukung atau mengesahkan penjualan makanan yang tidak halal.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

