Repelita Palembang – Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang perdana pada Kamis, 30 Oktober 2025, terkait dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde yang menyeret lima orang terdakwa, termasuk mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, dan mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo.
Sidang turut menghadirkan Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, Eddy Hermanto, serta Kepala Cabang PT Magna Beatum, Reimar Yousnaldi, sebagai terdakwa dalam perkara yang sama.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, M Syafran Jafizhan, membacakan dakwaan terhadap para terdakwa dengan pasal berlapis yang mengacu pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa proyek revitalisasi Pasar Cinde diduga telah memperkaya diri sendiri dan pihak lain, serta menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp137 miliar.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta secara subsider dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 dari undang-undang yang sama.
Tiga terdakwa, yakni Harnojoyo, Eddy Hermanto, dan Reimar Yousnaldi, menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan siap melanjutkan proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan berikutnya.
Sementara itu, pihak Alex Noerdin melalui kuasa hukumnya, Tities Rachmawati, menyampaikan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan yang dijadwalkan dibacakan pada sidang lanjutan hari Senin, 17 November 2025.
Tities menyebut bahwa dakwaan terhadap kliennya mengandung banyak kekeliruan, khususnya terkait tuduhan memperkaya PT Magna Beatum sebagai pelaksana proyek, yang menurutnya tidak terbukti secara aliran dana.
Ia menegaskan bahwa tidak ada dana proyek yang mengalir ke Alex Noerdin, sehingga dakwaan tersebut perlu dikaji ulang dalam sidang berikutnya.
Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra, menutup sidang dengan menyatakan bahwa agenda sidang selanjutnya akan mencakup pembacaan eksepsi dari Alex Noerdin dan pemeriksaan saksi untuk tiga terdakwa lainnya.
Sebagai informasi tambahan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan Harnojoyo sebagai tersangka dalam kasus mangkraknya pembangunan Pasar Cinde setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumatera Selatan, Umaryadi, menyampaikan bahwa Harnojoyo langsung ditahan di Rutan Pakjo, Palembang, pada Senin, 7 Juli 2025, setelah penetapan status tersangka dilakukan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

