Repelita Jakarta – Puluhan anggota aktif Kepolisian Republik Indonesia diketahui menduduki jabatan sipil di berbagai instansi pemerintahan, memicu sorotan publik setelah kemunculan sekuel terbaru film dokumenter Dirty Vote.
Dalam video yang dibagikan melalui akun Instagram @dirtyvote pada Kamis, 30 Oktober 2025, sejumlah pakar hukum menyoroti praktik rangkap jabatan yang dilakukan oleh perwira aktif Polri di lembaga-lembaga sipil.
Para pakar menilai bahwa penempatan tersebut tidak sesuai dengan latar belakang profesi kepolisian dan memperlihatkan pengaruh institusi kepolisian yang semakin kuat di ranah sipil.
“Polisi juga dibiarkan merangkap jabatan di banyak posisi yang sebenarnya itu tentu saja itu perdebatan. Perdebatan yang panjang bisakah dipegang oleh polisi. Jadi ada upaya memperkuat otot politik dan membiarkan kemewahan-kemewahan yang sudah dimiliki oleh kepolisian sejak lama, semenjak zaman Jokowi tentu saja, itu dibiarkan ada,” ujar salah satu pakar dalam video tersebut.
Data yang ditampilkan dalam dokumenter itu menunjukkan bahwa terdapat 52 perwira aktif Polri yang saat ini menempati posisi di berbagai lembaga sipil.
Jabatan yang diemban pun beragam, mulai dari inspektur jenderal di Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian ESDM, tenaga ahli di Kementerian Pemuda dan Olahraga, hingga posisi strategis di Badan Penyelenggara Haji dan Sekretariat Jenderal DPD RI.
“Kalau kita lihat secara langsung, dari gambar ini ada 52 perwira aktif yang merangkap jabatan sipil. Ada yang jadi IRJEN di Kementerian UMKM, ada yang jadi IRJEN di Kementerian ESDM, ada yang menjadi tenaga ahli menporah, badan penyelenggara haji, bahkan ada yang dapat pengundugasan menjadi sekjen di Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Ada juga, kita bicara soal KOMDIGI untuk pengawasan ruang digital, hingga urusan penegakan keadilan dan rekonsiliasi Kementerian Koordinasi Pembangunan dan Kebudayaan,” jelasnya.
Penempatan para perwira aktif tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, terutama karena dinilai tidak relevan dengan tugas pokok kepolisian.
Selain itu, langkah ini juga dianggap bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Bayangkan ada 52 orang, padahal di dalam Undang-Undang Polri, jelas dikatakan di pasal 28-nya, anggota kepolisian negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” tegas pakar hukum tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

