Pencabutan gugatan disampaikan melalui kuasa hukum Sandra Dewi. Dalam sidang pencabutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sandra dan keluarganya tidak hadir secara langsung.
Hakim Rios Rahmanto membacakan penetapan perkara dalam sidang tersebut. Ia menyatakan bahwa permohonan pencabutan keberatan dari para pemohon diterima dan dikabulkan, sehingga pemeriksaan perkara dihentikan.
Sandra Dewi telah menerima keputusan penyitaan aset yang berkaitan dengan perkara pidana suaminya, Harvey Moeis. Keputusan tersebut menjadi dasar pencabutan gugatan yang sebelumnya diajukan.
Penyidik Kejaksaan Agung tidak menemukan bukti adanya perjanjian endorsement terkait tas-tas milik Sandra Dewi yang sempat diklaim berasal dari kerja sama promosi. Hal serupa juga berlaku untuk perhiasan yang dimilikinya, di mana tidak ditemukan dokumen kerja sama iklan atau endorsement.
Dalam proses penyidikan, ditemukan bukti transfer dana dari rekening milik asisten Sandra bernama Ratih yang menerima dana dari Harvey Moeis. Dana tersebut kemudian digunakan untuk membeli tas mewah yang dikaitkan dengan Sandra.
Penyidik juga menemukan aliran dana dari rekening Harvey Moeis langsung ke rekening Sandra Dewi. Dana tersebut disebut digunakan untuk pembelian barang-barang pribadi, termasuk tas yang menjadi objek penyitaan.
Sidang keberatan atas penyitaan aset sebelumnya digelar pada Jumat, 24 Oktober 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang tersebut, penyidik Kejaksaan Agung membeberkan sejumlah bukti terkait aliran dana dari kasus dugaan korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis.
Dana hasil korupsi tersebut diduga turut dinikmati oleh Sandra Dewi. Meskipun ia menyatakan telah melakukan pemisahan harta dengan Harvey, beberapa aset yang dikaitkan dengannya tetap dirampas oleh negara sebagai bagian dari proses hukum (*).
Editor: 91224 R-ID Elok

