
Repelita Jakarta – Keinginan politikus Partai Gerindra, Rahayu Saraswati, untuk mengakhiri masa pengabdiannya sebagai anggota DPR RI tidak mendapat restu dari internal partai maupun lembaga legislatif.
Penolakan pertama terhadap pengunduran diri Saraswati datang dari Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra, yang kemudian diperkuat oleh Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa keputusan Mahkamah Partai diambil setelah adanya permintaan dari sejumlah kader internal yang menolak pengunduran diri Saraswati.
Menurut Dasco, para kader meminta agar Mahkamah Partai menetapkan Saraswati tetap menjabat sebagai anggota DPR RI untuk periode 2024–2029.
Dasco menjelaskan bahwa Mahkamah Partai mempertimbangkan tiga hal utama dalam menolak pengunduran diri tersebut.
Pertama, tidak ada laporan resmi yang masuk ke Mahkamah Partai terkait pengunduran diri Saraswati.
Kedua, pernyataan Saraswati yang menjadi pemicu desakan mundur berasal dari konten lama yang telah diedit sehingga menimbulkan tafsir berbeda dari maksud aslinya.
Ketiga, secara administratif, tidak ditemukan surat tertulis pengunduran diri maupun surat penonaktifan dari partai yang bersangkutan.
Dasco menambahkan bahwa munculnya petisi yang ditandatangani oleh sekitar 15 ribu pendukung Saraswati turut menjadi pertimbangan Mahkamah Partai dalam menetapkan keputusan.
Ia menyebut bahwa pengunduran diri Saraswati tidak memenuhi syarat hukum dan oleh karena itu Mahkamah Partai menetapkan dirinya tetap sebagai anggota DPR RI.
Keputusan internal tersebut kemudian dibawa ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI dan ditindaklanjuti oleh alat kelengkapan dewan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, MKD DPR RI menyatakan tidak menerima laporan resmi terkait pengunduran diri Saraswati dan akhirnya menguatkan keputusan Mahkamah Partai.
Dasco menegaskan bahwa proses penolakan pengunduran diri telah melalui mekanisme yang sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku di internal partai maupun lembaga legislatif.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

