Repelita Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan kenaikan tarif pajak hanya akan diberlakukan apabila kondisi perekonomian nasional telah mencapai tingkat yang benar-benar kuat dan stabil.
Ia menyampaikan bahwa target pertumbuhan ekonomi di atas enam persen menjadi indikator utama untuk mulai mempertimbangkan kenaikan tarif pajak tanpa menimbulkan gangguan terhadap daya beli masyarakat.
Dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta pada Selasa, 28 Oktober 2025, Purbaya menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kebijakan pajak selama pertumbuhan ekonomi belum mencapai ambang batas tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pajak tidak selalu menjadi beban, asalkan penerimaan negara segera dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk program pembangunan dan stimulus ekonomi yang nyata.
Menurutnya, dampak negatif pajak terhadap konsumsi dapat diminimalkan jika dana yang terkumpul tidak terlalu lama mengendap di sistem perbankan atau di Bank Sentral.
Purbaya mengungkap bahwa selama ini masalah terjadi karena uang pajak yang dikumpulkan justru tertahan di sistem keuangan, sehingga tidak segera memberikan efek terhadap sektor riil.
Ia mencontohkan bahwa dana pajak yang disimpan terlalu lama di Bank Indonesia atau sistem perbankan menyebabkan aliran uang menjadi kering dan tidak produktif.
Oleh karena itu, ia berencana untuk memperbaiki mekanisme tersebut dengan menyalurkan dana pajak langsung ke sektor pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.
Purbaya menyampaikan bahwa jika dana pajak segera dibelanjakan dalam bentuk program-program ekonomi, maka dampaknya akan lebih terasa dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kebijakan fiskal yang ia jalankan bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan kesejahteraan publik secara berkelanjutan (*).
Editor: 91224 R-ID Elok

