Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPK Tetapkan Hery Sudarmanto Tersangka Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker

 KPK Tetapkan Mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus  Pemerasan RPTKA - KETIKKABAR.com

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sudarmanto, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat perintah penyidikan yang diterbitkan KPK pada 3 Oktober 2025 sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi RPTKA Kemnaker.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Hery Sudarmanto ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.

Dalam dokumen penyidikan, Hery diduga melakukan pemaksaan kepada pihak tertentu untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, serta menerima gratifikasi terkait pengurusan RPTKA.

Sebelum menjabat sebagai Sekjen Kemnaker, Hery pernah menduduki posisi Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing periode 2010 hingga 2015.

Ia juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Asing dan Perluasan Kesempatan Kerja periode 2015 hingga 2017.

Hery Sudarmanto sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik KPK pada 11 Juni 2025 untuk dimintai keterangan terkait keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka lain pada 19 Mei 2025 dan melakukan penahanan terhadap mereka pada 17 dan 24 Juli 2025.

Penahanan pertama dilakukan terhadap empat pejabat eselon I dan II, yaitu Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Angraeni.

Penahanan kedua dilakukan terhadap empat pelaksana di tingkat bawah, yaitu Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, menjelaskan bahwa para tersangka memanfaatkan celah dalam proses verifikasi dokumen tenaga kerja asing untuk melakukan pemerasan.

Menurutnya, permohonan izin RPTKA diajukan secara daring oleh perusahaan agen, dan seharusnya diverifikasi secara formal oleh petugas Kemnaker.

Namun dalam praktiknya, petugas mengalihkan proses verifikasi ke jalur informal dengan menghubungi agen melalui aplikasi pesan instan.

Melalui jalur tersebut, petugas meminta sejumlah uang dengan dalih mempercepat proses permohonan izin.

Agen yang memberikan uang akan mendapat kemudahan dalam melengkapi berkas, sementara yang menolak akan mengalami hambatan dalam proses perizinan.

Petugas tidak memberikan informasi mengenai kekurangan berkas dan sengaja mengulur waktu sehingga pemohon dikenakan denda sebesar Rp1 juta per hari.

Budi Sukmo menyatakan bahwa para agen akhirnya terpaksa memberikan uang agar tidak menanggung denda yang lebih besar dari jumlah yang diminta oleh petugas.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved