
Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di kediaman mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Heri Sudarmanto, pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing di lingkungan Kemnaker.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan di rumah Heri yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penelusuran lanjutan dalam pengembangan perkara yang sedang ditangani.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai relevan dengan perkara.
Salah satu barang bukti yang disita adalah dokumen-dokumen penting yang akan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik.
Selain dokumen, penyidik juga menyita satu unit kendaraan roda empat dari lokasi penggeledahan.
Namun, Budi tidak memberikan keterangan rinci mengenai jenis kendaraan yang diamankan.
KPK telah menetapkan Heri Sudarmanto sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing.
Penetapan tersangka dilakukan melalui surat penyidikan yang diterbitkan oleh KPK pada Oktober 2025.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum mengungkap secara detail peran Heri dalam kasus tersebut.
Budi menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan akan dilakukan pendalaman terhadap bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
KPK juga akan menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga turut berperan dalam praktik pemerasan dan gratifikasi tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen lembaga antirasuah untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan wewenang di sektor ketenagakerjaan (*).
Editor: 91224 R-ID Elok

