Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Keputusan MKD untuk Uya Kuya, Sahroni hingga Rahayu Saraswati

 Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam bersama Wakil Ketua MKD DPR RI Agung Widyantoro menjawab pertanyaan wartawan usai Sidang MKD Nuroji di Ruang Sidang MKD, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2024). Foto: Alya Zahra/Kumparan

Repelita Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan menyampaikan hasil tindak lanjut atas penonaktifan lima anggota DPR RI yang dilakukan pada akhir Agustus 2025, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Surya Utama atau Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, dan Adies Kadir.

Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam menyatakan bahwa sidang etik terhadap kelima anggota tersebut akan dilanjutkan setelah MKD menggelar rapat internal bersama pimpinan DPR RI untuk membahas perkembangan perkara dan surat resmi dari pihak terkait.

Sidang lanjutan terhadap lima anggota DPR nonaktif tersebut akan didasarkan pada lima pengaduan berbeda, masing-masing tercatat dengan nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.

Dek Gam menyebut bahwa MKD menyetujui penanganan lanjutan terhadap kelima anggota DPR RI berstatus nonaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata beracara MKD.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa sebelum perkara disidangkan, MKD terlebih dahulu melakukan registrasi untuk menilai apakah pengaduan akan dilanjutkan atau tidak.

Jika MKD memutuskan untuk menindaklanjuti pengaduan, maka materi perkara akan disampaikan kepada teradu dan pimpinan fraksinya paling lama 14 hari setelah keputusan tersebut diambil.

Sebaliknya, jika pengaduan tidak ditindaklanjuti, maka perkara akan dinyatakan gugur dan tidak dilanjutkan ke tahap sidang.

Dalam hal pengaduan dilanjutkan, MKD akan menggelar sidang untuk mendengarkan keterangan dan pembelaan dari pihak teradu dalam jangka waktu maksimal 10 hari selama masa sidang berlangsung.

Dasco menambahkan bahwa pemeriksaan materi perkara akan mencakup kajian terhadap substansi pengaduan dan kesepakatan majelis mengenai perkara yang layak dilanjutkan.

Sementara itu, MKD juga menyampaikan keputusan terkait pengunduran diri Rahayu Saraswati sebagai anggota DPR RI yang ditolak setelah dilakukan pembahasan bersama Mahkamah Partai Gerindra.

Dek Gam menyampaikan bahwa surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra tertanggal 16 Oktober 2025 menjadi dasar pembahasan keanggotaan Rahayu Saraswati di DPR RI.

Setelah mempertimbangkan aspek hukum, tata beracara MKD, dan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, MKD memutuskan bahwa Rahayu Saraswati tetap menjadi anggota DPR RI periode 2024–2029.

Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa tidak ada laporan resmi terkait pernyataan Rahayu Saraswati ke Mahkamah Partai maupun MKD DPR.

Ia menjelaskan bahwa pernyataan yang memicu pengunduran diri tersebut merupakan konten lama yang telah diedit sehingga menimbulkan interpretasi berbeda dari maksud aslinya.

Dasco juga menyebut bahwa secara administrasi tidak ada permohonan tertulis dari Rahayu Saraswati untuk mengundurkan diri, dan Partai Gerindra tidak pernah menonaktifkan dirinya sebagai anggota DPR.

Mahkamah Partai Gerindra kemudian menetapkan bahwa pengunduran diri tersebut tidak memenuhi syarat hukum dan memutuskan Rahayu Saraswati tetap menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.

Rahayu Saraswati sebelumnya menyatakan mundur karena merasa pernyataannya menyakiti masyarakat, yang diungkapkan dalam sebuah video di akun Instagramnya pada Rabu, 10 September 2025.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved