Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kejagung Akui Blunder soal Eksekusi Harvey Moeis, Tegaskan Sudah Dilaksanakan oleh Jaksa Kejari Jaksel

 Kejagung Ungkap Alasan Harvey Moeis Belum Dieksekusi Vonis 20 Tahun meski Sudah Inkrah

Repelita Jakarta – Kejaksaan Agung meralat pernyataan sebelumnya terkait status eksekusi terhadap Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi tata kelola timah. Klarifikasi ini muncul setelah informasi awal yang disampaikan oleh Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung dinilai keliru.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa proses eksekusi terhadap Harvey Moeis sebenarnya telah dilakukan oleh jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pernyataan ini disampaikan Anang melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 30 Oktober 2025.

“Ternyata sudah dieksekusi pidananya oleh jaksa eksekutor Kejari Jaksel,” ujar Anang dalam konfirmasi tersebut.

Sebelumnya, dalam sesi wawancara dengan wartawan pada Selasa, 28 Oktober 2025, Anang menyebut bahwa eksekusi belum dilakukan karena masih menunggu salinan lengkap putusan perkara. Pernyataan tersebut kemudian dikoreksi setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut.

Ia menjelaskan bahwa meskipun eksekusi administratif belum rampung saat itu, Harvey Moeis tetap berada dalam status penahanan. Menurutnya, hal tersebut tidak menimbulkan masalah karena posisi hukum terpidana tetap dijalankan.

“Toh juga dia masih ditahan kan nggak ada masalah. Eksekusi kan hanya administrasi. Posisi yang bersangkutan kan juga tetap ditahan,” jelas Anang.

Mahkamah Agung sebelumnya telah menolak kasasi yang diajukan oleh pihak Harvey Moeis dalam perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk periode 2015–2022. Putusan tersebut tercatat dalam laman Kepaniteraan MA pada Selasa, 1 Juli 2025.

"Amar putusan: (kasasi Harvey Moeis) tolak," demikian bunyi kutipan dari laman resmi MA.

Dengan putusan tersebut, Harvey Moeis tetap dijatuhi hukuman pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider delapan tahun kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Perkara dengan nomor 5009 K/PID.SUS/2025 itu dibacakan pada Rabu, 25 Juni 2025 oleh majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, serta panitera pengganti Mario Parakas.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved