
Repelita Jakarta - Pegiat media sosial Jhon Sitorus menyampaikan penolakan keras terhadap wacana penetapan Presiden ke-2 Republik Indonesia sebagai pahlawan nasional. Pernyataan tersebut disampaikan pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Ia menilai bahwa pemberian gelar tersebut merupakan bentuk pengaburan makna kepahlawanan dan pengkhianatan terhadap sejarah perjuangan bangsa. Menurutnya, rekam jejak tokoh tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai kepahlawanan yang seharusnya menjadi syarat utama dalam penetapan gelar.
Jhon menyebut bahwa tokoh tersebut dikenal luas sebagai salah satu figur dengan catatan korupsi terbesar di dunia. Ia menegaskan bahwa reputasi tersebut tidak layak dikaitkan dengan gelar kehormatan negara.
Lebih lanjut, ia menyinggung keterlibatan dalam sejumlah tragedi kelam yang terjadi selama masa pemerintahan. Ia menyebut peristiwa pelanggaran hak asasi manusia, penghilangan paksa, dan eksekusi tanpa proses hukum sebagai bukti nyata dari penyalahgunaan kekuasaan.
Ia menyampaikan bahwa hingga kini, keberadaan jasad para aktivis yang hilang masih menjadi misteri. Ia menilai bahwa penghilangan paksa tersebut merupakan luka sejarah yang belum sepenuhnya diselesaikan oleh negara.
Jhon menyatakan bahwa jika tokoh tersebut ditetapkan sebagai pahlawan nasional, maka tidak menutup kemungkinan tokoh lain juga akan menyusul di masa mendatang. Menurutnya, penetapan gelar pahlawan kini bergantung pada selera politik penguasa.
Ia menilai bahwa gelar pahlawan nasional telah kehilangan kesakralannya. Ia menyebut bahwa Indonesia tidak sedang kekurangan tokoh yang layak disebut pahlawan, sehingga tidak perlu mengusulkan nama-nama baru yang kontroversial.
Ia menegaskan agar pemerintah tidak mencampurkan nama-nama yang bermasalah ke dalam daftar pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia. Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk pencemaran terhadap marwah kepahlawanan.
Di sisi lain, pemerintah menyampaikan bahwa daftar penerima gelar Pahlawan Nasional tahun ini akan ditetapkan sebelum peringatan Hari Pahlawan pada 10 November 2025. Proses penentuan dilakukan melalui sidang khusus yang dijadwalkan berlangsung pada akhir Oktober.
Setelah sidang rampung, hasil rekomendasi akan diserahkan kepada Presiden untuk mendapatkan keputusan final. Keputusan akhir berada di tangan Presiden sebagai pemegang hak prerogatif.
Daftar nama yang diajukan telah melalui proses seleksi ketat dan pengkajian mendalam oleh tim peneliti dan pengkaji. Nama-nama besar dari berbagai latar belakang masuk dalam daftar tersebut, termasuk tokoh nasional, ulama, dan militer.
Beberapa di antaranya berasal dari kalangan pesantren, organisasi keagamaan, dan tokoh pertahanan yang dinilai berjasa dalam pembangunan dan penguatan negara (*).
Editor: 91224 R-ID Elok

