
Repelita Jakarta – Direktur Mecimapro Fransiska Dwi Melani resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana investor konser.
Fransiska Dwi Melani, yang dikenal dengan sapaan Melani, diduga telah menggelapkan dana milik PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) dalam jumlah yang mencapai puluhan miliar rupiah.
Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kerja sama antara Mecimapro dan MIB dalam penyelenggaraan konser girl group TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023.
Aldi menyebut bahwa kerja sama tersebut diatur dalam kontrak yang menetapkan sistem bagi hasil, serta kewajiban Mecimapro untuk mengembalikan modal kepada pihak MIB.
Namun hingga saat ini, dana yang dijanjikan belum juga dikembalikan, baik dalam bentuk modal maupun keuntungan.
“Dalam perjanjian itu ya memang bentuknya bagi hasil, tapi modal tetap harus dikembalikan begitu. Di dalam, di dalam bentuk perjanjiannya seperti itu,” kata Aldi.
“Belum (dibayarkan), belum ada sama sekali, baik modal maupun keuntungan yang dijanjikan,” lanjutnya.
Pihak MIB diketahui telah berupaya menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, namun tidak mendapat respons positif dari pihak Mecimapro, termasuk dari Fransiska Dwi Melani.
Karena tidak ada iktikad baik dari pihak terlapor, PT MIB akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025 dengan nomor laporan LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Fransiska Dwi Melani dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

