
Repelita Jakarta - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI menyetujui penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2026 M sebesar Rp87.409.366 per jemaah, atau turun sekitar Rp2 juta dari biaya tahun sebelumnya yang mencapai Rp89.410.258.
Biaya yang harus dibayarkan langsung oleh calon jemaah haji (Bipih) ditetapkan sebesar Rp54.194.366, mengalami penurunan sekitar Rp1,2 juta dari angka tahun 2025 yang sebesar Rp55.431.750.
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Haji yang tetap melaksanakan rapat kerja intensif bersama Kementerian Haji dan Umrah meski dalam masa reses.
Pernyataan tersebut disampaikan Hidayat melalui keterangan resmi di Jakarta pada Kamis, 30 Oktober 2025, sebagai bentuk dukungan terhadap keputusan penetapan biaya haji yang telah disepakati.
Meski menyetujui penurunan biaya, Hidayat memberikan catatan bahwa kualitas pelayanan dan penyelenggaraan haji harus tetap ditingkatkan, mulai dari keberangkatan di Indonesia hingga kepulangan dari Arab Saudi.
Ia menyebut bahwa penurunan biaya sebesar Rp2 juta dapat dipahami dalam konteks keterbatasan yang ada, namun untuk tahun berikutnya, pembahasan biaya haji harus dimulai lebih awal agar evaluasi yang telah lama disampaikan dapat diimplementasikan.
Dengan demikian, beban biaya yang ditanggung oleh calon jemaah dapat dikurangi tanpa mengganggu stabilitas keuangan haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), serta sejalan dengan harapan Presiden Prabowo.
Hidayat juga menambahkan bahwa Kementerian Haji dan Umrah yang sebelumnya merupakan Badan Penyelenggara Haji telah memahami secara rinci hasil evaluasi penyelenggaraan haji tahun 2025 M karena turut terlibat dalam pelaksanaannya bersama Kementerian Agama.
Ia menekankan bahwa pengalaman baik dari Kementerian Agama harus dilanjutkan, sementara kekurangan yang terjadi harus dipastikan tidak terulang kembali dalam era penyelenggaraan haji oleh Kementerian Haji dan Umrah.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

