Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

FHNK2I Desak Status PPPK Paruh Waktu Diubah Jadi ASN Penuh Waktu

 Info PPPK Sesuai regulasi/keputusan-menteri-pendayagunaan-aparatur-negara-dan-reformasi-birokrasi-republik-indonesia-nomor-16-tahun-2025 (https://www.bkn.go.id/)

Repelita Jakarta - Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) kembali menyuarakan tuntutan peningkatan status bagi tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Mereka mendesak agar status tersebut ditingkatkan menjadi ASN penuh waktu demi kesetaraan hak dan kepastian kerja.

FHNK2I menegaskan bahwa tuntutan mereka tidak berubah sejak awal, yaitu seluruh tenaga non-ASN harus diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Saat ini, proses pengangkatan honorer sebagai PPPK paruh waktu sudah mulai berjalan, namun dinilai belum menjawab kebutuhan dasar para tenaga honorer.

Ketua Umum DPP FHNK2I, Raden Sutopo Yuwono, menyampaikan bahwa pihaknya terus memperjuangkan tiga poin utama dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Tiga tuntutan tersebut adalah peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, kontrak kerja hingga batas usia pensiun, dan pemberian pensiun bulanan setara dengan PNS.

Ia mendesak agar DPR dan pemerintah mengakomodasi ketiga tuntutan tersebut dalam pembahasan revisi UU ASN. Menurutnya, jika ketiga poin itu dapat diwujudkan, maka tenaga honorer tidak lagi merasa perlu mengikuti seleksi PNS yang prosesnya panjang dan kompetitif.

Raden Sutopo menyatakan bahwa jika PPPK sudah memiliki status penuh waktu, kontrak kerja hingga pensiun, dan hak pensiun bulanan, maka minat untuk menjadi PNS akan menurun. Ia menilai bahwa PPPK akan menjadi pilihan yang lebih realistis dan menguntungkan bagi tenaga honorer.

“Kalau semuanya sudah jadi PPPK penuh waktu, kontrak kerja sampai BUP, dan ada uang pensiun bulanan, buat apa capek-capek daftar PNS. Lagipula jadi PNS itu tidak bisa otomatis, harus lewat seleksi dan lainnya,” urainya.

Ia juga menegaskan bahwa FHNK2I tidak terlibat dalam aksi pada 30 Oktober 2025 yang membawa tuntutan alih status PPPK ke PNS. Pihaknya memilih jalur komunikasi langsung dengan pemerintah dan DPR untuk memperjuangkan peningkatan status PPPK paruh waktu.

“Berdasarkan fakta dokumen FHNK2I sebagai pemohon payung hukum rekrutmen ASN PPPK bagi honorer, maka kami tidak ikut aksi 30 Oktober 2025,” beber Sutopo pada Rabu, 29 Oktober 2025.

FHNK2I, lanjutnya, tidak ingin mengganggu jalannya pemerintahan Prabowo-Gibran dengan tuntutan yang dinilai tidak relevan. Mereka memilih untuk mendukung upaya pemerintah dalam menata ekonomi nasional agar dampaknya bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk tenaga honorer dan ASN PPPK.

“Kami ingin membantu Presiden Prabowo Subianto agar fokus menata dan membangun ekonomi. Jika programnya berhasil nantinya apa pun yang diminta ASN PPPK akan terkabul,” tandasnya (*).

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved