Repelita Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dinilai tidak menunjukkan ketegasan dalam menjatuhkan sanksi terhadap enam pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang terlibat dalam penggunaan pesawat jet pribadi pada tahapan Pemilu Serentak 2024.
Putusan DKPP yang hanya memberikan sanksi berupa peringatan keras terhadap para pimpinan KPU tersebut dinilai terlalu lunak dan tidak memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran etik.
Founder Citra Institute, Yusak Farchan, menyampaikan pendapatnya pada Selasa, 28 Oktober 2025. Ia menilai bahwa DKPP sebagai lembaga penegak etik penyelenggara pemilu telah gagal menunjukkan ketegasan dalam kasus tersebut.
Menurut Yusak, sanksi yang dijatuhkan tidak memberikan pembelajaran yang berarti bagi para pejabat yang melanggar. Ia menyebut bahwa tindakan DKPP terkesan masuk angin dan tidak mencerminkan akuntabilitas yang seharusnya dijaga oleh lembaga tersebut.
Ia menegaskan bahwa sanksi peringatan keras tidak cukup untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang. Menurutnya, jika tidak ada tindakan tegas, potensi pemborosan anggaran pemilu bisa menjalar ke tingkat daerah.
Yusak yang merupakan magister ilmu politik dari Universitas Nasional juga menyoroti gaya hidup mewah para pejabat KPU yang dinilai tidak tepat di tengah keterbatasan fiskal negara. Ia menyebut bahwa penggunaan private jet merupakan bentuk pemborosan yang tidak sejalan dengan semangat efisiensi anggaran.
Ia menyimpulkan bahwa DKPP perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penegakan etik agar dapat menjaga integritas penyelenggara pemilu secara konsisten dan tegas (*).
Editor: 91224 R-ID Elok

