Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Delpedro Marhaen Cs Teriak Merdeka Saat Dilimpahkan ke Kejaksaan

 Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, tersangka kasus dugaan penghasutan demo berujung ricuh akhir Agustus 2025, dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Repelita Jakarta - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta pada Rabu, 29 Oktober 2025, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghasutan demonstrasi yang berujung kericuhan pada akhir Agustus lalu.

Delpedro bersama sejumlah rekannya yang turut terlibat dalam kasus serupa tampak keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.59 WIB, dikawal oleh aparat kepolisian menuju mobil tahanan.

Ia mengenakan kemeja putih dengan lengan digulung hingga siku, dipadu celana panjang hitam, dan tampak mengangkat kedua tangannya yang terikat kabel ties berwarna merah saat menuruni tangga.

Sementara itu, tersangka lain bernama Syahdan Husein terlihat mengenakan kaus putih, celana pendek hitam, dan peci, tampil lebih sederhana dibandingkan Delpedro.

Keduanya disambut oleh sejumlah kerabat yang telah menunggu di luar gedung sebelum dimasukkan ke dalam mobil tahanan.

Delpedro sempat menyampaikan pernyataan singkat kepada awak media dengan mengatakan, “Sehat-sehat semuanya. Semangat semuanya. Semakin ditekan semakin melawan.”

Sesaat sebelum masuk ke mobil, ia kembali menunjukkan kedua tangannya yang masih terikat kabel ties, sementara Syahdan meneriakkan kata “Merdeka!” sebelum menaiki kendaraan tahanan.

Sebelumnya, pada Senin, 27 Oktober 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Delpedro terkait penetapan status tersangka dalam kasus tersebut.

Hakim tunggal Sulistyanto Rokhmad Budiharto menyatakan bahwa permohonan praperadilan ditolak seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap Delpedro telah memenuhi syarat hukum berdasarkan dua alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi dan ahli.

Selain Delpedro, gugatan praperadilan yang diajukan oleh aktivis lainnya seperti Muzaffar Salim, Khariq Anhar, dan Syahdan Husein juga ditolak oleh pengadilan.

Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghasutan anak di bawah umur untuk melakukan aksi anarkistis melalui media sosial.

Keenam tersangka terdiri dari Delpedro dan lima lainnya yang berinisial MS, SH, KA, RAP, dan FL.

Mereka diduga membuat konten digital yang mengajak pelajar dan anak-anak untuk melakukan tindakan anarkistis di Jakarta, termasuk di sekitar Gedung DPR/MPR RI.

Selain membuat konten, para tersangka juga disebut melakukan siaran langsung saat aksi berlangsung, yang memicu kehadiran massa pelajar di lokasi demonstrasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa salah satu akun media sosial berinisial T melakukan siaran langsung yang memancing pelajar untuk datang ke lokasi aksi dan melakukan perusakan fasilitas umum.

Penyidik menyatakan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan dilanjutkan ke tahap persidangan setelah pelimpahan berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (*).

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved