Repelita Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sebesar Rp87.409.365 per jemaah reguler.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Pemerintah yang berlangsung pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Biaya tersebut mengalami penurunan sebesar Rp2.000.894 dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai Rp89.410.250 per jemaah.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan bahwa sebagian dari biaya haji akan ditopang oleh nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.
Nilai manfaat yang dialokasikan untuk setiap jemaah mencapai Rp33.215.558,87 atau setara dengan 38 persen dari total biaya haji.
Secara keseluruhan, total nilai manfaat yang digunakan untuk pelaksanaan haji tahun 2026 sebesar Rp6.695.758.435.018,67.
Jumlah tersebut mengalami penurunan sebesar Rp136.062.321.639,67 dibandingkan dengan nilai manfaat tahun sebelumnya yang mencapai Rp6.831.820.756.658,34.
Selain itu, DPR dan Pemerintah juga menyepakati besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau BIPIH tahun 2026 sebesar Rp54.193.806,58.
Angka tersebut mencakup 62 persen dari total biaya haji dan dialokasikan untuk kebutuhan langsung para jemaah selama pelaksanaan ibadah.
BIPIH tahun 2026 mengalami penurunan sebesar Rp1.237.944,20 dibandingkan dengan tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp55.431.750,78.
Komponen BIPIH akan digunakan untuk menutup biaya penerbangan, sebagian akomodasi di Makkah dan Madinah, serta kebutuhan hidup selama berada di tanah suci.
Marwan menyatakan bahwa penurunan biaya ini merupakan hasil dari optimalisasi nilai manfaat dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran haji.
Ia berharap keputusan tersebut dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji tahun depan (*).
Editor: 91224 R-ID Elok

