Repelita Jakarta - Proses mediasi perkara gugatan demonstrasi rusuh yang diajukan oleh Anthony Lee terhadap sejumlah pihak resmi dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam sidang mediasi yang digelar pada Rabu, 29 Oktober 2025, kuasa hukum penggugat, Abdul Hakim, menyampaikan bahwa kliennya memiliki tiga tuntutan utama yang akan dituangkan dalam proposal perdamaian.
1. Pembebasan tahanan demonstrasi.
Penggugat meminta agar seluruh individu yang ditahan akibat gelombang demonstrasi pada Agustus 2025 dibebaskan.
Termasuk di dalamnya aktivis Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, yang telah ditahan sejak 1 September 2025.
2. Permintaan maaf dari pihak tergugat.
Abdul Hakim menyebut bahwa Ketua DPR sebagai salah satu tergugat diminta menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas peristiwa yang terjadi.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap masyarakat.
3. Kompensasi kepada korban.
Tuntutan ini mencakup pemberian ganti rugi kepada korban yang terdampak dalam demonstrasi rusuh.
Tim hukum penggugat masih melakukan kajian lebih lanjut terhadap bentuk dan besaran kompensasi yang akan diajukan.
Ketiga tuntutan tersebut akan dirumuskan dalam proposal perdamaian dan dijadwalkan untuk disampaikan dalam sesi mediasi lanjutan pada 5 November 2025.
Anthony Lee, mahasiswa dari Podomoro University, menyatakan bahwa tuntutan pembebasan tahanan merupakan bentuk solidaritas terhadap mereka yang dianggap berjuang demi kepentingan bangsa.
Ia menegaskan bahwa para demonstran tidak seharusnya dijadikan tersangka, namun menyadari bahwa permintaan tersebut perlu diperjelas dengan daftar nama yang diminta oleh pihak Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya.
Gugatan yang diajukan Anthony Lee tercatat dalam perkara nomor 619/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, dengan nilai tuntutan mencapai Rp 2,45 triliun.
Dalam petitum gugatan, penggugat meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh tuntutan dan menyatakan bahwa para tergugat serta turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Anthony Lee juga meminta agar majelis hakim menetapkan adanya hubungan kausalitas langsung antara tindakan para tergugat dengan kerugian yang dialami oleh dirinya dan masyarakat luas.
Ia menuntut agar para tergugat dan turut tergugat dihukum secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 1,05 triliun dan kerugian immateriil sebesar Rp 1,4 triliun.
Total nilai gugatan yang diminta untuk dibayarkan kepada penggugat dan masyarakat mencapai Rp 2,45 triliun, sebagaimana tercantum dalam salah satu poin petitum gugatan tersebut (*).
Editor: 91224 R-ID Elok

