
Repelita Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyoroti wacana pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menjadi Pegawai Negeri Sipil tanpa melalui proses seleksi.
Ia menyampaikan bahwa usulan tersebut telah menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat dan perlu ditinjau secara cermat agar tidak menimbulkan ketimpangan dalam sistem kepegawaian negara.
Menurut Doli, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara telah memberikan landasan hukum yang cukup untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer, termasuk pengaturan status PPPK secara penuh waktu maupun paruh waktu.
Namun ia menyesalkan bahwa hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana, padahal seharusnya sudah dirilis paling lambat enam bulan setelah undang-undang disahkan.
Doli menjelaskan bahwa banyak tenaga honorer telah mengabdi selama puluhan tahun dan tidak memenuhi syarat usia untuk menjadi PNS, sehingga mereka seharusnya dapat dialihkan ke kategori PPPK dengan mekanisme yang adil.
Ia menegaskan bahwa proses seleksi tetap diperlukan untuk menjaga kualitas ASN, namun mekanismenya harus disesuaikan agar lebih realistis dan inklusif terhadap tenaga honorer yang telah lama bekerja.
Doli juga mengakui bahwa keterbatasan anggaran menjadi tantangan tersendiri dalam penentuan formasi ASN, sehingga PPPK paruh waktu dapat menjadi solusi sementara sampai anggaran memungkinkan pengangkatan penuh waktu.
Ia menekankan bahwa revisi UU ASN pasca putusan Mahkamah Konstitusi harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya menyangkut pengawasan ASN, tetapi juga menyelesaikan persoalan honorer, memperkuat sistem merit, dan mempercepat transformasi birokrasi digital.
Doli menyampaikan bahwa birokrasi yang bersih, netral, dan efisien harus menjadi tujuan utama dalam revisi undang-undang, termasuk memastikan adanya pengawasan independen dan kepastian hukum bagi tenaga honorer.
Ia menegaskan bahwa DPR akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan pembentukan lembaga pengawas independen ASN dalam waktu dua tahun.
Menurutnya, putusan tersebut merupakan momentum penting untuk memperkuat sistem merit, menjaga netralitas aparatur negara, dan memberikan perlindungan dari potensi politisasi birokrasi (*).
Editor: 91224 R-ID Elok

