
Repelita Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap kembali menyoroti dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji. Sorotan tersebut ia sampaikan melalui unggahan di akun media sosial X miliknya pada Kamis, 18 September 2025.
Yudi menekankan bahwa kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia merupakan bagian dari fasilitas negara. Ia menyebut bahwa fasilitas tersebut termasuk dalam cakupan keuangan negara yang penggunaannya telah diatur secara resmi.
“Makna keuangan negara itu luas, termasuk salah satunya Kuota Haji,” tulis Yudi dalam unggahannya. Ia menambahkan bahwa kuota tersebut memiliki peruntukan yang jelas dan tidak bisa digunakan secara sembarangan.
Menurut Yudi, proses pengelolaan kuota haji melibatkan tahapan pendaftaran hingga pengelolaan dana oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dana tersebut digunakan selama masa tunggu hingga keberangkatan jemaah.
Ia menjelaskan bahwa sistem pengelolaan ini seharusnya menjamin transparansi dan akuntabilitas. Termasuk dalam menentukan siapa saja yang berhak berangkat berdasarkan urutan dan ketentuan yang berlaku.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

