Repelita Jakarta - Pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM), Windu Aji Sutanto, divonis bebas dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu, 24 September 2025.
Ketua majelis hakim Sri Hartati menyatakan bahwa perkara TPPU yang menjerat Windu merupakan pengulangan atau nebis in idem dari perkara korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Hakim menilai bahwa jika perkara pencucian uang memiliki dasar dan pokok perkara yang sama dengan tindak pidana asal, maka perkara tersebut tidak dapat diperiksa kembali.
Asas nebis in idem disebut sebagai bentuk perlindungan hukum agar terdakwa tidak dituntut dua kali atas perbuatan yang sama.
Meski demikian, hakim menyatakan Windu terbukti membelanjakan uang hasil korupsi penjualan nikel dengan membeli tiga mobil mewah, yaitu Land Cruiser, Alphard, dan Mercedes-Benz atas nama PT LAM.
Windu juga disebut menggunakan rekening orang lain, yakni Supriono dan Opah Erlangga Pratama, untuk menerima dana hasil penjualan nikel sebesar Rp1,7 miliar.
Menimbang bahwa Terdakwa Windu Aji Sutanto diduga telah menerima sejumlah uang melalui transfer bank dari rekening dengan nomor 33 dan seterusnya dengan total sebesar Rp1.708.773.000.
Dalam sidang yang sama, Glenn Ario Sudarto selaku pelaksana lapangan PT LAM juga divonis bebas.
Hakim menyatakan perkara pencucian uang Glenn merupakan pengulangan dari perkara korupsi pertambangan nikel yang sebelumnya telah diputus.
Dalam perkara ini, Windu sebelumnya dituntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara Glenn dituntut lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Hakim anggota Hiashinta Fransiska Manalu menyampaikan dissenting opinion terhadap vonis bebas tersebut.
Ia berpendapat bahwa perkara TPPU dan perkara korupsi memiliki unsur pidana yang berbeda dan diatur dalam undang-undang yang berbeda pula.
Menurutnya, meskipun kedua dakwaan didasarkan pada peristiwa yang sama, perbuatan pidana yang didakwakan terhadap Windu tidak identik.
Hakim Hiashinta menilai bahwa tidak ditemukan alasan pembenar atau pemaaf dalam persidangan, dan terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatannya.
Oleh karena itu, menurutnya, Windu seharusnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

