
Repelita Jakarta - Anggota Komisi I DPR Junico Siahaan menyoroti rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) melaporkan CEO Malaka Project sekaligus influencer, Ferry Irwandi, ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik.
Junico menekankan penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional dan mempertimbangkan urgensi serta dampak setiap kasus sebelum aparat menempuh langkah hukum.
Dalam konteks UU ITE, Junico menyatakan banyak kasus lain yang substansinya lebih mendesak dan berdampak luas juga perlu mendapat perhatian aparat, kata Junico, Jumat, 12 September 2025.
Ia mempertanyakan dasar TNI ingin melaporkan Ferry Irwandi atas tuduhan pencemaran nama baik, padahal ada kasus lain yang lebih urgent untuk ditindak karena melanggar UU ITE.
Menurut Junico, banyak kasus berkaitan dengan penyebaran hoaks, ujaran kebencian berbasis SARA, peretasan, dan pelanggaran privasi di ruang digital yang berdampak langsung pada ketertiban sosial dan keamanan masyarakat.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum sebaiknya fokus menangani kasus tersebut dan tidak hanya menitikberatkan pada kasus perorangan yang dinilai tidak mengancam kepentingan publik secara luas.
Junico menekankan pentingnya melindungi kebebasan berekspresi setiap warga negara sebagaimana dijamin konstitusi, yakni UUD 1945.
Ruang digital adalah ruang publik yang tidak dapat disterilkan dari berbagai suara yang berbeda pendapat, tambahnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

